Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Gunakan Tusuk Gigi, Tersangka Kuras ATM Korbannya

Jumat, 09 April 2021 | April 09, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-09T13:14:13Z


 

Jateng, Klaten,Newsskri.com---

Jajaran Polres Klaten berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian dengan modus mengganjal slot ATM yang terletak di SPBU Jl Raya Jogja-Solo Dukuh Tegalsari pada Kamis (11/3/2021) sekira pukul 09.20 WIB.


Kedua tersangka berinisial U(55) dan D (38) berhasil memperdaya korban bernama Ernawati, warga Dukuh Sidoleren, Desa Jetis, Kecamatan Klaten Selatan.

 

Penjelasan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan mewakili Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat menggelar konferensi pers di Lobby Depan Mapolres Klaten, Jumat (9/4/2021) siang.


Menurutnya, modus yang dilakukan adalah dimana satu orang pelaku mengganjal slot untuk memasukan kartu ATM dengan menggunakan potongan tusuk gigi.


"Ketika ada orang yang kesulitan memasukan kartu ATM pelaku berpura-pura membantu. Namun ketika membantu tersebut pelaku menukar Kartu ATM dengan kartu ATM lain," katanya


Lanjut Kasat, kemudian pelaku kedua berpura-pura mengantri dibelakang korban yang sedang kesulitan memasukan kartu ATM nya kemudian menyarankan untuk melakukan transaksi kembali.


"Pada saat korban memencet PIN pelaku kedua tersebut mengamati. Setelah ATM korban dibawa pelaku pertama dan pelaku kedua mengetahui PIN nya kemudian mengambil isi tabungan di rekening tersebut dengan kartu ATM," jelas AKP Andryansyah.


Dia menambahkan, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka U pada hari Rabu tanggal 7 April sekitar jam 04.30 WIB di rumahnya yang terletak di Kota Tangerang.


Sementara itu, tersangka D diamankan pada hari Rabu tanggal 7 April 2021, sekitar jam 06.30 WIB di rumahnya yang terletak di Desa Majegan, Kecamatan Tulung.


Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, keduanya kerap melakukn aksi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Klaten. Selain itu juga pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah Bantul dan Surakarta.


Polisi menjerat kedua tersangka yang berstatus residivis tersebut dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.(SIS/T.tujung S)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update