Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Serang Kota Ungkap Peredaran Obat Keras

Kamis, 11 Maret 2021 | Maret 11, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-12T06:54:33Z


Kota Serang, newsskri.com


Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil menangkap satu orang penjual obat-obatan keras di perumahan Bumi Serang Baru, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang Kota, Kamis (11/03/2021).


Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., melalui Kaur Bin Ops Satres Narkoba Iptu Markhus mengatakan, Pelaku berinisial AC (24) ditangkap di dalam rumahnya dan ditemukan ribuan obat-obatan yang masuk ke daftar G.


"Kita sita 1.238 butir obat jenis Hexyimer dan 905 butir obat jenis Trihexphenidil serta hasil uang penjualan sebesar Rp. 530.000 dan satu pak plastik klip bening," kata Iptu Markhus, Jumat (12/03/2021).


Lanjutnya, penangkapan tersebut bermula dari laporan warga dan diselidiki langsung oleh Anggota.


"AC, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu, tidak memiliki ijin edar," ujarnya.


"AC juga memasarkan obat-obatan keras ini di aplikasi Online Shoppe. Sudah lima tahun jual obat ini," ungkapnya.


Kemudian tersangka dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Kantor Satresnarkoba Resor Serang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. 


"Pelaku dikenakan Pasal 196 junto 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman 15 Tahun penjara," pungkasnya.


Penulis: Yanto/DK..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update