Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

LBH UMT Akan Ambil Langkah Hukum Terhadap Pelaku Fitnah Radikal Prof.Din Syamsuddin

Senin, 15 Februari 2021 | Februari 15, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-15T08:45:01Z


Kota Tangerang, newsskri.com


Diektur Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (LBH UMT) Gufroni, SH MH akan mengambil langsung langkah hukum terhadap Orang atau sekelompok Orang yang melakukan fitnah terhadap mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof. Dr HM Sirajuddin Syamsuddin, MA Ph D atau akrab disapa Prof. Din Syamsuddin.


“LBH UMT siap membela Bapak Prof Din, mantan Ketum PP Muhammadiyah dari pihak-pihak yang sengaja membuat tuduhan tak mendasar yang mengatakan Pak Din radikal,” ujar Gufroni kepada Suara Keadilan Rakyat Indonesia di Kota Tangerang, Sabtu (13/2/2021).


Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum UMT tersebut menyebutkan bahwa tuduhan tersebut perbuatan radikalisme yang dilakukan Prof Din Syamsuddin adalah menyesatkan dan ngawur. “Itu tuduhan yang menyesatkan dan ngawur,” ucap Gufroni gemas.


Tentu, kata Gufroni, sebagai kader Muhammadiyah tak tinggal diam atas fitnah keji tersebut. “LBH UMT siap bila diperlukan melakukan upaya hukum melaporkan kelompok-kelompok yang tidak jelas itu kepada pihak kepolisian dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ayahanda (Prof Din-red) kami,” tutur Gufroni.


Tuduhan radikal ini dimunculkan oleh asosiasi alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menamakan dirinya Gerakan Anti Radikalisme (GAR ITB). Kemudian GAR ITB melaporkan Din Syamsuddin terkait dugaan radikalisme ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).


Laporan tersebut tertuang dalam surat nomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020, perihal Laporan pelanggaran Disiplin PNS atas nama Terlapor Prof. Dr. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A., Ph.D, dan surat nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 tanggal 28 Januari 2021, perihal Hukuman disiplin PNS a/n Prof. Dr. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A. Ph.D.


Atas tuduhan tersebut, Prof. Din Syamsuddin mendapat dukungan luas dari berbagai lapisan Masyarakat seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), sejumlah tokoh Nahdatul Ulama (NU), kalangan dosen dan politisi. Mereka menyatakan tidak benar Prof. Din Syamsuddin melakukan gerakan radikalisme dengan mengemukakan sejumlah prestasi tingkat Nasional dan internasional.


Penulis: (Dk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update