Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

47,74 Persen Nakes Tangsel Sudah Divaksin

Kamis, 28 Januari 2021 | Januari 28, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-28T13:12:51Z


Tangerang Selatan, newsskri.com


Sebanyak 4.311 nakes dari 8.941 yang ada di Kota Tangsel sudah divaksin. Jumlah tersebut memenuhi angka sebanyak 47,74 persen. Presentase tersebut menjadi angka tertinggi kedua di Provinsi Banten.


Plt.Kepala Dinas Kesehatan Deden Deni menjelaskan bahwa awalnya Tangsel akan memberikan vaksin kepada nakes sebanyak 9.030 nakes. Namun karena satu dan yang lain hal didata ulang menjadi 8.941.


”Yang pertama Kota Serang dengan cakupan penerima vaksin 51,16 persen, kedua Tangsel dengan cakupan 47,74 persen dan ketiga yakni Cilegon dengan cakupan 40,39 persen.Tiga daerah tersebut memiliki cakupan vaksinasi terbanyak di Provinsi Banten,” ujar Deden saat dimintai keterangan di Kawasan Puspiptek, Setu, Kamis (28/1/2021).


Deden menjelaskan bahwa penerima vaksin harus memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Pemerintah. Hal tersebut yang menyebabkan 371 nakes menunda menerima vaksin dikarenakan beberapa hal. Salah satunya adalah nakes mengalami hipertensi, batuk, sakit kepala, asma hingga ISPA.


Selain itu ada beberapa nakes yang juga tidak masuk ke dalam kriteria vaksin sehingga tidak dianjurkan untuk menerima vaksin. Sehingga sebanyak 194 nakes diputuskan untuk tidak divaksin.Mereka yang tidak divaksin merupakan penyintas, program menyusui, hamil, usia yang tidak masuk dalam kriteria dan hipertensi.


Dengan demikian, dalam waktu yang masih tersisa, Tangsel akan terus berupaya agar nakes bisa menerima vaksin ini. Sehingga mereka bisa memberikan pelayanan yang terbaik dalam rangka menjadi garda terdepan melawan Covid-19.


Sebelumnya, Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany melakukan Vaksinasi Covid-19 di RSU Kota Tangerang Selatan, Pamulang (28/1/2021). Sebelumnya, dirinya melakukan vaksinasi di Kabupaten Tangerang bersama dengan Kepala Daerah lain se-Provinsi Banten.


Dia memastikan bahwa vaksin yang diberikan tidak berpengaruh apa-apa terhadap dirinya. ”Tidak ada dampak atau apapun, masih bisa berkerja seperti biasanya,” ujar Airin Rachmi.


Penulis: M.Andika Putra/ Eka Firmansyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update