Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Peresmian Mako Polsek Ciwandan Polres Cilegon

Senin, 14 Desember 2020 | Desember 14, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-15T06:41:24Z
Cilegon, Newsskri.com

Polres Cilegon melaksanakan peresmian  Mako Kepolisan Sektor (Polsek) Ciwandan Polres Cilegon tepat di Jln. Mayjen S. Parman KM 08, Ciwandan Kota Cilegon dan diresmikan langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar, Selasa, (15/12/2020).

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar mengatakan Dengan telah berdirinya Mako Polsek Ciwadan yang baru diharapkan dapat meningkatkan kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat.

Peliharalah gedung yang telah selesai pembangunannya karena gedung Mako Polsek ini sebagai simbol pelayanan Polri terhadap Masyarakat, ujar Kapolda Banten

Wujudkan aktifitas bagi Masyarakat serta jalin kerjasama antar Muspika dan Para Tokoh agar dapat meringankan dalam menjalankan tugas. Tutup Irjen Pol Drs. Fiandar.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, S.ik, SH diwakilkan Paursubbaghumas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan SH mengatakan bahwa kegiatan Peresmian dihadiri oleh Kapolda Banten, Karolog Polda Banten, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, S.ik, SH, Kabag sumda Polres Cilegon, Kapolsek Ciwandan, Kapolsek Anyar, Camat Ciwandan, Camat Citangkil, Danramil Ciwandan dan MUI Ciwandan serta Citangkil.

Sigit Juga mengatakan bahwa kegiatan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan dengan jumlah Peserta yang dibatasi dan menjaga jarak, kegiatan dilanjutkan Penanda tanganan Prasasti Polsek Ciwandan Polres Cilegon Oleh Kapolda dan pengecekan Ruangan.

Polsek yang dipimpin oleh Kompol Salahudin, S.sos, M.si ini mulai bisa melayanani laporan masyarakat di Mako yang Baru, sehingga dengan adanya Mako Baru ini dapat memberikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat Kecamata Citangkil dan Ciwandan. Tutup Sigit Dermawan.

Penulis:Dika/cikman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update