Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pilkada Pasaman Barat Tetap 9 Desember Jika Patuhi Protokol Covid-19

Thursday 24 September 2020 | September 24, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-24T07:40:19Z
Pilkada Pasaman Barat Tetap 9 Desember Jika Patuhi Protokol Covid19
Pasaman Barat, newsskri - Penundaan  Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada  2020 belum menjadi opsi kendati jumlah kasus Covid-19  terus menanjak di Pasaman Barat.

Ketua Komisi Pemilihan umum Kabupaten Pasaman Barat, Alharis mengatakan, semua tahapan hingga saat ini berjalan relatif baik. 

"Sampai sekarang belum ada opsi penundaan Pilkada, karena semua tahapan yang sudah dan sedang berjalan semua berjalan relatif baik," kata Alharis , Selasa

Alharis mengakui ada masalah pada saat pendaftaran bakal pasangan calon pada 4-6 September lalu. Sejumlah bakal paslon menimbulkan kerumunan massa berupa konvoi atau iring-iringan menuju kantor Komisi Pemilihan Umum Pasbar

Hal tersebut disampaikan KPU Pasbar Pada Sosialisasi PKPU No 10 Tahun 2020  oleh KPU Pasbar  di Hotel Ghuci Simpang Empat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat gelar Sosialisasi Peraturan KP.U  Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota serentak dalam kondisi bencana Covid,-19.

Sosialisasi tersebut diikutsertakan pihak Polres Pasbar, Dandim, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Bawaslu,  Kesbangpol Pasbar, dan Kadinkes Pasbar , Gugus Tugas Covid-19, Nara hubung (LO) Pasangan Calon, Pimpinan, pengurus Parpol dan sejumlah wartawan.

Alharis, S.Pd. menyampaikan bahwa tahapan Pilkada 2020, pernah tertunda karena wabah  covid 19 sejak Maret 2020, dengan jadwal 23 September namun ditunda lagi pada 9 Desember 2020 nanti.

"KPU , Bawaslu  serta DPR RI dan pihak  pemerintah  tetap sepakat pelaksanaan pilkada sesuai jadwal 9 Desember 2020. Dengan catatan pertama patuhi protokol kesehatan covid 19 dan kedua utamakan kesehatan dan keselamatan dalam setiap tahapan, " katanya.

Begitupun lanjutnya, pihak penyejenggara pilkada  senantiasa memperhatikan dan melengkapi sarana yang antisipatif terhadap wabah Covid 19.  

"Alhamdulillah katanya,  khusus di Pasbar tidak ada alasan penundaan Pilkada karena Bapaslon juga tidak ada yang terjangkit Covid-19, "katanya.

Lebih tegas ia sampaikan ada perbedaan pilkada kali ini dengan pilkada sebelumnya yakni  situasi pandemi Covid 19, bagaimana mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19. Dan tentunya adanya aturan aturan terkait.

"Diminta kepada kita semua terutama terkait kerumunan pertemuan massa agar Paslon tidak melakukan mobilisasi. Ke depan perlu kita hindari maka harus ada kerjasama antara kita dan juga Paslon."pintanya

"Kalau bukan kita yang akan melaksanakan, siapa lagi . Maka saya berharap pada saat pengundian nomor urut calon pada tanggal 24 September 2020 nanti, agar tidak ada lagi pengerahan dan mobilisasi massa, "tegasnya lagi

Demikian juga lanjutnya terkait teknis dan formula kampanye akan diatur sesuai acuan dan ketentuan yang berlaku.

Seperti disampaikan Komisioner Misdarliah, menyangkut alat peraga kampanye (APK) dan pembatasan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas atau rapat umum.  Hal ini untuk mengurangi terjadinya potensi klaster penularan Covid-19. 


KPU telah mengeluarkan peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 yang diperbarui ke Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 terkait dengan masa pendaftaran, siapa saja yang boleh hadir di KPU, dan pelaksanaan kampanye menjelang Pilkada,” jelasnya

Pada pelaksanaan kampanye, Alharis menjelaskan bahwa KPU mendorong Calon Kepala Daerah untuk melakukan kampanye secara daring. 

Dia menambahkan, yang perlu diantisipasi dan komitmen dari semua pihak terkait bagaimana pasangan calon dan partai politik pengusung untuk betul-betul menerapkan protokol kesehatan

Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih.

Banyak negara lain di dunia yang tetap menjalankan pemilu di tengah pandemi corona. Indonesia bisa menjadikan hal ini sebagai contoh. Walau demikian, protokol kesehatan harus tetap diutamakan.

(Dodi Ifanda/ remon )
×
Berita Terbaru Update