Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Optimalkan tindakan pencegahan korupsi, Gubernur dan Kapolda Sulteng tanda tangani perjanjian kerjasama

Selasa, 29 September 2020 | September 29, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-29T10:13:12Z


*Optimalkan tindakan pencegahan korupsi, Gubernur dan Kapolda Sulteng tanda tangani perjanjian kerjasama*

Palu,Newsskri.com---Polda Sulawesi Tengah bersama pemerintah provins Sulawesi Tengah bersinergi untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi,

Hal tersebut diwujudkan dengan pelaksanaan penanda tanganan perjanjian kerjasama dan maklumat bersama antara Kapolda Sulteng dan Gubernur Sulteng tentang Optimalisasi pencegahan tindak pidana korupsi oleh aparat pengawas internal provinsi Sulteng dan aparat penegak hukum di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Senin (28/9/2020) pagi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Sulawesi Tengah Drs.H. Longki Djanggola ,M.Si, Kapolda Sulawesi Tengah Drs.Abd Rakhman Baso,S.H para pejabat utama Polda Sulteng, Bupati/Walikota, Kapolres, Kasatreskrim jajaran  dan para pengawas kota dan daerah  mengikuti secara secara virtual

Kapolda Sulteng dalam amanatnya antara lain mengatakan bahwa korupsi adalah masalah sosial yang sangat merusak moral jalannya pembangunan dan dapat menimbulkan kehancuran kehidupan masyarakat bangsa dan negara, 

Korupsi mengakibatkan in efisiensi dalam pembangunan, melemahkan proses demokrasi dan melemahkan ekonomi Negara secara besar, kata Rakhman Baso
dan dalam kesempatan ini kita telah membangun senergitas, kolaborasi antara penegak hukum Polda dan aparat pengawas pemerintah provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka mengoptimalisasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi, 

dalam penanganan  tindak pidana korupsi lebih menekan keaspek pencegahan  dengan adannya pengembalian kerugian negara dan dengan adanya penegakan hukum adalah upaya terakhir apabila di perlukan atau terpaksa sesuai dengan aturan asas ultimum remidium. Jelas Irjen Pol. Abdul Rakhman Baso

Acara diakhiri dengan ditanda tanganinya perjanjian kerjasama dan maklumat bersama tentang Optimalisasi pencegahan tindak pidana korupsi oleh Gubernur dan Kapolda Sulawesi Tengah(Dilla)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update