Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Gerebek Vila di Bogor, Petugas Imigrasi Amankan 21 WN China Tanpa Dokumen

Minggu, 14 Juni 2020 | Juni 14, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-15T03:33:12Z

Newsskri.com Jakarta--- Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengerebek sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal China di sebuah vila di Kampung Ciburial Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat malam, 12 Juni 2020. Dalam pengerebekan itu diamankan 21 WNA serta puluhan laptop dan telepon genggam. 

"Diamankan oleh Imigrasi karena tidak dilengkapi dokumen keimigrasian. Pada saat ditanya Paspor KITAS tidak ada, tidak bisa memperlihatkan dokumen," kata Kepala Seksi Pengawas dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Alvian Bayu  Sabtu dini hari, 13 Juni 2020.
[15/6 09.55] Safril Sh: Sejumlah WNA  China itu terdiri dari 20 laki-laki dan 1 perempuan.  Karena tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian seluruh WNA diamankan oleh puhak Imigrasi. 

Dia menjelaskan, terungkapnya keberadaan WNA asal negeri Tirai Bambu tersebut diawali dari laporan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah Desa Tugu Utara dan Kecamatan Cisarua. Warga mencurigai banyaknya aktifitas WNA di vila tersebut. Warga juga kerap mendengar suara gaduh dari vila itu. 

"Warga merasa terganggu kemudian Timpora di sana melaporkanya ke RT RW, Desa Tugu Utara dan Kecamatan Cisarua. Kemudian Timpora turun untuk melihat situasi. Karena tidak ditemukan dokumen keimigrasian maka diamankan ke kantor Imigrasi untuk pendalaman lebih lanjut," katanya. 

Mengenai disitanya puluhan laptop dan handhpne di lokasi, lanjut Alvian, masih dalam penyelidikan apakah dipakai pribadi atau ada aktifitas lain.

"Saat ini sedang dalam penyelidikan oleh polisi gabungan Timpora. Bagi Imigrasi, yang fatal karena tidak ada dokumen keimigrasian yang ditemukan saat dilakukan pemeriksaan," kata Alvian.(Syafril/icall)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update