Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Gubernur Sumut di laporkan warga ke KPK

Selasa, 18 Februari 2020 | Februari 18, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-18T18:05:27Z

MEDAN,NewSSKRI.COM -- Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi tak terima dilaporkan enam orang warga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait persoalan lahan di Sumut. Mantan Ketua Umum PSSI itu menilai pelaporan tersebut sudah mencemarkan nama baiknya.

"Berarti mencemarkan nama baik, sudah pasti itu mencemarkan nama baik," kata Edy, Senin (17/2).

Lihat juga: Edy Rahmayadi Tak Hapus Festival Danau Toba, Cuma Evaluasi
Karena itu, Edy berencana akan melaporkan kembali para pelapornya ke polisi. Apalagi kasus itu sudah beredar luas di media sosial (medsos). Namun Edy akan mempelajari terlebih dahulu masalah itu.

"Kita laporkan balik berarti. Ya, tunggu dulu lah, saya baca dululah medsos," katanya.

Edy dilaporkan enam warga Sumut yakni Saharuddin, Sahat Simatupang, Muhammad Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo, dan Burhanuddin Rajagukguk.

Keenam pelapor itu diwakili kuasa hukum Hamdani Harahap. Gubernur Edy dilaporkan ke KPK pada Kamis, (13/2) lalu.

Sejumlah tokoh lain turut jadi terlapor, antara lain bersama mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Direktur Utama PTPN 2 Mohammad Abdul Ghani, Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Edy dan para terlapor itu dituding telah menerbitkan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks HGU PTPN 2. Namun ia membantahnya.
Berita ini dilanser dari cnn Indonesia.

"Yang berhak mengeluarkan surat itu adalah BPN (diralat) PTPN. Itu aja udah salah dia, apalagi? Ngarang aja, aku aja belum ikut-ikut itu," ujarnya(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update