Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anri: Terkait Pelayanan Publik BPN Kabupaten Tangerang Dalam Zona Merah

Monday 29 October 2018 | October 29, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-10-29T16:50:55Z
Team, LBH Situmeang pada kamis (29/10) di Cafe Happy Cofee lavon, Kabupaten Tangerang, dalam rangka memperingati hari sumpah pemuda


Tangerang, newsskri - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SITUMEANG mengadakan diskusi publik pada kamis (29/10) di Cafe Happy Cofee lavon, Kabupaten Tangerang, dalam rangka memperingati hari sumpah pemuda dengan tema "Peran Pemuda Dalam Kajian Hukum Terkait Maladministrasi Di Instansi BPN Kabupaten Tangerang.

Acara tersebut di moderatorin dengan saudari Yuli Andriyani,SH. Dedi Setiadi,SH selaku Pengamat kebijakan publik mengutarakan seharusnya pihak pejabat BPN Kabupaten Tangerang menjalankan TUPOKSI nya sesuai dengan Prosedur operasi standar atau kadang disingkat POS.
Prosedur operasi standar sudah di atur didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomo 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Jadi jika Pejabat BPN Kabupaten Tangerang tidak menjalankan sesuai SOP atau melewati batas maka terjadinya Maladministrasi pelayanan publik kepada masyakarakat yang sedang melakukan pengurusan tanah.

Irwan Bani Shaldan,SH Sebagai Divisi Hukum Perdata LBH SITUMEANG, menjelaskan bahwasanya nya pihak pejabat BPN Kabupaten Tangerang pernah melakukan Maladministrasi seperti pembuatan sertipikat, baliknama.

"BPN Kabupaten Tangerang harus berbenah didalam tubuh Kepegawaian BPN Kabupaten Tangerang agar tidak terjadinya Maladministrasi demi pelayanan publik sesuai regulasi yang mengatur. Bahkan, didalam ruangan BPN Kabupaten Tangerang seharusnya menjadi pelayanan dengan baik sesuai plang yang ada didalam gedung BPN terkait masa kerja BPN dalam pengurusan berkas", ungkap irwan.

Selain itu, Anri Saputra Situmeang,SH ( Direktur Eksekutif LBH SITUMEANG) Menjelaskan Bahwa BPN Kabupaten Tangerang memberikan stigma baik dalam pelayanan publik untuk pengurusan tanah.
Iapun memberikan statment BPN Kabupaten Tangerang dalam zona merah terkait pelayanan publik dan jugaAnri memberikan point 10 dari 100 point.

"Seharusnya, BPN Kabupaten Tangerang memulai membenahi kinerjanya dengan baik dan sesuai SOP", kata Anri (red)
×
Berita Terbaru Update