Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Kekerasan Terhadap Wartawan Kini Kembali Terjadi

Rabu, 03 Januari 2018 | Januari 03, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-01-03T07:30:57Z

Newsskri, Tangerang – Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Banten Feri meminta kepada Polres Metro Tangerang Kota untuk segera menangkap pelaku pelarangan peliputan dan pengeroyokan yang dialami oleh kontibutor TV One Kosnaedi.

Menurutnya, kekerasan yang menimpa anggotanya ketika melakukan tugas peliputan pada saat dua kelompok pemuda bentrok di Pasar Induh Tanah Tinggi pada beberapa waktu yang lalu tersebut tentu tidak dapat ditolerir.

Ia beralasan, karena hal serupa kerap terjadi kepada para Jurnalis saat menjalankan tugasnya. Baik dilakukan oleh oknum aparat maupun masyarakat sipil.

“Hal itu disebabkan karena lemahnya penegak hukum bagi pelaku kekerasan serta minimnya pemahaman akan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-undang,” kata Feri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/01).

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Polres Metro Tangerang Kota untuk segera mengusut tuntas kasus pengeroyokan itu dan menindak para pelakunya.

Selain itu Feri juga berharap kedepan supaya penegakan hukum bagi kasus yang menimpa para Jurnalistik yang tengah menjalankan tugasnya itu dilakukan secara Sungguh-sungguh.

“Dengan demikian kekerasan terhadap jurnalis dapat ditekan,” haranya. 

 Feri juga sangat menyayangkan petugas piket Polres Metro Tangerang Kota yang menolak laporan pengeroyokan yang menimpa Kontibutor TV One tersebut.

“Padahal laporan dari masyarakat tidak boleh di tolak, tugas Polisi yang mengungkap siapa pelakupengroyokan itu. Kami akan berupaya agar laporan Baduy tersebut ditindaklanjuti,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya,  Kontributor TV one Kosnaedi saat melakukan tugas peliputan kejadian bentrokan dua kelompok pemuda Kupang dan FBR pada Sabtu (30/12/2017) di Pasar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang di keroyok oleh pemuda diduga kelompok Kupang.

Pengeroyokan yang dilakukan oleh kelompok diduga Kupang itu lantaran tidak di perbolehkan untuk mengambil gambar. Bahkan, kelompok tersebut sempat merampas handphone milik Kontributor TV One tersebut.

“Pada saat saya mengambil gambar, saya dilarang oleh kelompok tersebut dan hp saya juga sempat di rampas,” ujar Kusnaedi.

Menurutnya, setelah mengambil handphone dari tangan diduga kelompok Kupang itu dari arah belakang datang temanya dan langsung memukulnya.

“Saya sempat lari untuk menyelamatkan diri, tapi saya di kejar dan di keroyok lagi oleh kelompok tersebut,” ungkap Baduy sapaan akrabnya. (team)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update