Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Dua Akun Instagram Lain Terkait Mobilisasi Pelajar dalam Aksi Rusuh

Selasa, 29 September 2026 | September 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-29T14:47:51Z




BEKASI KOTA,newsskri.com


Polres Metro Bekasi Kota mengungkap dua akun Instagram lain dalam pengembangan kasus mobilisasi pelajar dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan. Penyidik mendalami aktivitas kedua akun dalam grup media sosial serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Kedua akun tersebut dikelola oleh tiga orang yang seluruhnya masih berstatus pelajar. Satu akun dikelola dua pelajar, sedangkan akun lainnya dikelola seorang pelajar. Keterangan ketiganya masih dicocokkan dengan data digital untuk memperjelas peran masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya menjelaskan bahwa pemeriksaan diarahkan untuk menelusuri hubungan antara percakapan dalam grup dan kegiatan di lapangan. “Kami mendalami bagaimana ajakan disampaikan, siapa yang meneruskan, serta bagaimana respons penerimanya. Setiap orang bisa memiliki peran berbeda, sehingga keterangannya harus kami cocokkan dengan bukti yang diperoleh,” ujarnya.

Verdika menegaskan bahwa pengembangan perkara tidak berhenti pada kedua akun tersebut. “Kami akan terus menelusuri akun-akun yang digunakan untuk memobilisasi pelajar melakukan kerusuhan, termasuk pihak yang mengarahkan atau memfasilitasi. Ada atau tidaknya pihak yang mendanai juga akan kami dalami. Seluruh keterkaitan itu kami telusuri berdasarkan bukti yang ditemukan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengingatkan alumni dan pengelola akun lainnya agar tidak menggunakan kedekatan dengan pelajar untuk mengajak tawuran, melakukan kekerasan, atau terlibat kerusuhan. Kepercayaan pelajar kepada mereka yang lebih senior harus dijaga dengan memberikan teladan dan mendukung keberlanjutan pendidikan.

“Jangan menjadikan solidaritas sekolah atau loyalitas kepada alumni sebagai tekanan agar pelajar mengikuti ajakan yang membahayakan mereka. Mereka tidak perlu membuktikan keberanian melalui tawuran atau kekerasan. Alumni seharusnya membantu adik-adiknya menyelesaikan sekolah dan membuka kesempatan bagi masa depan mereka,” tegas Putu Kholis.

Kapolres menegaskan bahwa penyampaian aspirasi secara damai harus dihormati. Namun, ajakan melakukan kekerasan dan perusakan tidak dapat dibenarkan atas nama solidaritas. Ia meminta pengelola akun menyadari bahwa pesan di media sosial dapat memengaruhi keputusan pelajar dan membawa akibat nyata di lapangan.

“Kepada pengelola akun lainnya, hentikan ajakan yang mendorong pelajar melakukan kekerasan. Tanggung jawab tidak selesai setelah pesan dikirim, karena dampaknya bisa membahayakan keselamatan mereka dan orang lain. Gunakan pengaruh untuk membantu pelajar meraih masa depan, bukan menyeret mereka ke dalam persoalan hukum,” tegasnya.( Sofie ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update