Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Langgar Permendagri 67/2017, Jabatan Anak Kades Mulyati Jadi kaur Keuangan Desa Buaran Bambu Disorot Publik

Kamis, 30 Juli 2026 | Juli 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-31T04:01:24Z



PAKUHAJI,newsskri.com


Himpunan Jurnalis Tangerang Raya (JTR) menerima informasi dari warga Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, terkait adanya dugaan pelanggaran aturan dalam pengangkatan perangkat desa.

Dalam informasi tersebut, Kepala Desa Buaran Bambu Mulyati diduga mengangkat anak kandungnya, Aldi S.A.P sebagai Kaur Keuangan Desa dan suaminya Anda Suhanda sebagai Tenaga Pelaksana, tanpa melalui proses seleksi terbuka.

"Ini kami laporkan karena khawatir ada benturan kepentingan. Kaur Keuangan kan pegang uang desa/APBDes. Kalau dijabat keluarga Kades, rawan," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Jum'at (31/7/2026).

Diduga Langgar 2 Aturan

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 dan Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 3, Kepala Desa dilarang mengangkat perangkat desa yang memiliki hubungan keluarga sedarah/semenda sampai derajat kedua.

Sementara Perbup Tangerang No. 21 Tahun 2018 Pasal 4 ayat 2 huruf g juga menegaskan hal yang sama untuk wilayah Kabupaten Tangerang.

Selain itu, PP No. 11 Tahun 2019 mewajibkan setiap pengangkatan perangkat desa dikonsultasikan dan mendapat persetujuan Camat.

Desak Evaluasi SK  

Warga mendesak Camat Pakuhaji, DPMD Kab. Tangerang, dan Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan dan meninjau ulang SK pengangkatan tersebut.

"Kami minta prosesnya dikembalikan sesuai aturan. Buka seleksi umum biar warga lain juga punya kesempatan," tegasnya. 

Hingga berita ini diturunkan, JTR masih berupaya mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Buaran Bambu dan Kantor Kecamatan Pakuhaji.

Kades Buaran Bambu, Mulyati belum bersedia memberikan tanggapan atas konfirmasi yang tim media lakukan.

Ketua Umum JTR, Ahmad Putra melalui Wakil Ketua Umum M. Irfansyah alias Ngkong mengatakan, pihaknya sudah meminta waktu pertemuan melalui chat WA dan telepon, namun belum ada respon.

"Kita akan kawal terus masalah ini hingga ke Inspektorat, agar keuangan daerah bisa sampai ke masyarakat dengan semestinya," tegas Irfansyah.

Dia juga mengaku sudah menghubungi Camat Pakuhaji Mohammad Supriatna S.Sos., M.M., atau yang dikenal dengan sebutan Camat Evi guna konfirmasi atas jabatan anak Kades tersebut.

"Kita sudah kirim pesan untuk audiensi dan konfirmasi, apakah Camat mengetahui masalah ini atau tidak, guna klarifikasi yang sebenarnya," imbuh dia.

JTR menilai transparansi dalam pengangkatan perangkat desa penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

"Kita membuka pintu seluas-luasnya bagi Kades Buaran Bambu untuk melakukan hak jawabnya atas kabar ini, sesuai dengan peraturan undang-undang pers, jika memang ada yang perlu disampaikan," tutup Irfansyah.Sf.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update