Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

KPPU Menjatuhkan sanksi Denda Sebesar Rp1 Miliar kepada PT ITM Bhinneka Power

Selasa, 02 Juni 2026 | Juni 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-02T10:54:32Z
.

Jakarta,newsskri.com


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada PT ITM Bhinneka Power dalam Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 terkait keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centra Multi Suryanesia Aset kepada KPPU.Selasa 2-6- 2026.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis Komisi, dengan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi.

Perkara ini berawal dari transaksi pengambilalihan 65% saham PT Centra Multi Suryanesia Aset oleh PT ITM Bhinneka Power dengan nilai transaksi sebesar Rp6,5 miliar. Transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 21 September 2023.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PT ITM Bhinneka Power wajib menyampaikan notifikasi transaksi kepada KPPU paling lambat pada 2 November 2023. Namun, notifikasi baru diterima secara lengkap oleh KPPU pada 7 November 2023 atau terlambat 3 (tiga) hari kerja dari batas waktu yang ditetapkan.

Dalam proses persidangan, PT ITM Bhinneka Power mengakui dan menerima seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator. Atas dasar pengakuan tersebut, perkara dilanjutkan melalui mekanisme Pemeriksaan Cepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah mempertimbangkan fakta, alat bukti, dan keterangan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa PT ITM Bhinneka Power terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.

Dalam putusannya, Majelis Komisi antara lain:

• Menyatakan PT ITM Bhinneka Power terbukti melanggar kewajiban notifikasi pengambilalihan saham;
• Menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp1 miliar yang wajib disetorkan ke Kas Negara;
• Memerintahkan Terlapor untuk menyampaikan bukti pembayaran denda kepada KPPU sesuai ketentuan yang berlaku;
• Memerintahkan pelaksanaan putusan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap ( Shofie )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update