Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Wakapolda Sulut Buka Rakerwas Itwasda 2026: Transformasi Pengawasan Kawal Akuntabilitas Polri

Selasa, 28 April 2026 | April 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-29T02:13:07Z


MANADO,newsskri.com

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Utara Brigjen Pol Awi Setiyono secara resmi membuka kegiatan Rapat Kerja Pengawasan (Rakerwas) Itwasda Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan di Amaris Hotel Manado, Selasa (28/4/2026).

Acara ini dihadiri Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Amin Litarso, para Pejabat Utama (PJU) Polda Sulawesi Utara, para Kasubag Renmin dan personel perwakilan Satker.

Dalam sambutannya, Wakapolda menekankan pentingnya tema Rakerwas tahun ini, yaitu "Transformasi Pengawasan Guna Mengawal Akuntabilitas Polri dalam Menyukseskan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026".

Menurutnya, pengawasan adalah elemen vital dalam pengelolaan organisasi untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

"Rakerwas ini memiliki makna yang sangat strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan internal, sekaligus sebagai sarana evaluasi dan penyamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Polri," ujar Brigjen Pol Awi Setiyono.

Wakapolda memaparkan tiga pilar utama dalam transformasi pengawasan menuju Polri Presisi, antara lain penguatan peran pimpinan melalui pengawasan langsung dan tidak langsung, penguatan sistem pengawasan baik internal maupun eksternal serta membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan melalui sistem pengaduan publik (public complaint).

Selain itu, beliau mengingatkan pentingnya Pengawasan Melekat (Waskat) sebagaimana diatur dalam Perkap No. 2 Tahun 2022. Atasan diwajibkan melakukan pemantauan terus-menerus untuk mengendalikan perilaku bawahan guna mencegah penyimpangan.

Wakapolda juga berpesan kepada personel agar menjadi auditor yang baik, yang memiliki 3 hal, yaitu profesionalisme, integritas dan konsisten.

Melalui metode audit kinerja dan manajemen risiko yang tepat sasaran, Wakapolda berharap Polri dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan serta menjamin penggunaan sumber daya yang efektif dan efisien.( Syah Masloman ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update