Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Driver Online Melakukan Pelecehan ke Penumpang di Jakpus, Ditangkap di Depok

Jumat, 03 April 2026 | April 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-03T07:31:47Z


Jakarta,newsskri.com

Tim Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya menangkap driver online berinisial WAH (39) yang diduga mencabuli penumpang perempuan di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Pelaku ditangkap di Depok usai kasus tersebut viral di media sosial.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/3/2026). Saat itu korban memesan layanan transportasi online, namun di tengah perjalanan pelaku diduga mulai bersikap mencurigakan dan membuat korban ketakutan.

“Terduga pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai driver online untuk memperoleh akses terhadap korban. Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan,” kata Kabidhumas dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Menurut Kabidhumas, pelaku diduga membawa mobil ke lokasi sepi lalu melakukan aksi cabul dengan memegang dan meremas paha korban hingga menindih tubuh korban secara paksa. Korban sempat merekam kejadian itu, lalu berusaha melawan sampai akhirnya berhasil keluar dari mobil.

Video rekaman korban kemudian viral di media sosial dan menjadi dasar polisi bergerak cepat. Tim kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa korban dan saksi, hingga melacak keberadaan pelaku. “Pada Rabu, 1 April 2026 terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya,” ujarnya.

Dari dalam mobil pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit handphone, serta mobil yang diduga dipakai saat kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Kabidhumas menegaskan Polda Metro Jaya akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual. Dia juga mengimbau masyarakat segera melapor bila mengalami atau mengetahui kejadian serupa, termasuk melalui layanan kepolisian 110.( Red# Shofie ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update