Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 16 Januari 2026 | Januari 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-16T12:55:43Z


Tangerang,newsskri.com

Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jumat (16/01/2026). 

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 21.20 WIB, di Warung Kopi , Jl. Maulana Hasanudin, Kel. Poris Gaga, Kec. Batuceper, Kota Tangerang.

Dalam operasi tersebut, unit reskrim polsek mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial Anhar (38) dan Mizwar (37). Keduanya diduga kuat sebagai pemasok obat keras daftar G jenis Tramadol dalam jumlah besar.

Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang telah lebih dahulu diamankan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya. Dari keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan penyamaran pemesanan obat hingga berhasil mengamankan dua pemasok dengan barang bukti ribuan butir Tramadol,” ujar Kompol Gunawan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 2.160 butir Tramadol, tiga unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk distribusi obat-obatan ilegal.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa peredaran obat-obatan keras ilegal menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya tindak kriminalitas, khususnya di kalangan remaja.

“Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya dan dapat memicu gangguan kamtibmas, termasuk tawuran dan kejahatan jalanan. Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen melakukan penindakan tegas sebagai upaya melindungi generasi muda,” tegas Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan jaringan serta berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna mengungkap pelaku lain yang terlibat.( kasmin ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update