Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Pembangunan Ruko, Klaster Gudang Tampa Izin PBG di Pondok Bahar

Senin, 29 Desember 2025 | Desember 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-30T02:29:37Z


Kota Tangerang,newsskri.com

Aktivitas pembangunan ruko, klaster perumahan, dan gudang di wilayah Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, menuai sorotan. Pasalnya, bangunan tersebut diduga tidak mengantongi izin lengkap, namun hingga kini tetap berjalan tanpa penindakan tegas dari aparat tramtib Kecamatan Karang Tengah. 

Pantauan di lokasi Dugaan keras menunjukkan 3 unit Ruko, 3 unit Klaster dan sebuah gudang permanen telah berdiri, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap pengerjaan. Tidak terlihat papan informasi perizinan proyek sebagaimana diwajibkan dalam aturan perizinan bangunan.

“Kami tidak pernah melihat papan PBG atau izin terpampang. Tiba-tiba bangunan sudah berdiri saja,” ujar salah satu warga Pondok Bahar yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Senin (29/12). 

Berdasarkan ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan fisik dimulai. Selain itu, pemanfaatan lahan juga harus sesuai dengan Perda RTRW Kota Tangerang serta RDTR Kecamatan Karang Tengah. 

Namun hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan penghentian, penyegelan, maupun pembongkaran dari pihak Tramtib atau Satpol PP Kota Tangerang. 

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya terhadap peran dan fungsi pengawasan Tramtib Kecamatan Karang Tengah. Pasalnya, Tramtib memiliki kewenangan melakukan pengawasan awal dan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan bangunan bermasalah.

“Kalau warga bangun rumah tanpa izin cepat ditegur. Tapi ini bangunan besar kok seperti dibiarkan,” kata warga lainnya.

Hingga kini, pihak Tramtib Kecamatan Karang Tengah, Satpol PP Kota Tangerang, maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum memberikan penjelasan resmi terkait perizinan bangunan dimaksud. 

Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari instansi terkait guna memastikan legalitas proyek tersebut.(Safril koto).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update