Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Laporan Warga RW 003 Terkait Penjualan Rokok Ilegal di Poris Plawad, Cipondoh APH Harus Menindak

Minggu, 30 November 2025 | November 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-30T18:08:30Z

kota Tangerang,newsskri.com
 
Warga RT 002 RW 003 Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh mengeluhkan adanya pedagang rokok ilegal yang berjualan di jalanan RT 002. Aktivitas ini mengganggu akses keluar masuk pengguna jalan. Beberapa warga RW 003 sudah menegur pedagang tersebut, namun tidak diindahkan, bahkan pedagang tersebut bersikap lebih galak.Minggu 30/11/2025.
 
Warga mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum (APH) tidak menindak penjualan rokok ilegal tersebut, mengingat rokok yang dijual menggunakan cukai dan PPN yang seharusnya diawasi karena berdampak pada kesehatan masyarakat.
 
Seorang warga RW 003 yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya pernah menegur pedagang tersebut karena mengganggu akses jalan, namun justru mendapat respons yang tidak baik.
 
Syd salah satu tokoh masyarakat "sebagai pelapor, berharap penegak hukum dapat memberantas peredaran rokok ilegal tersebut karena jelas melanggar undang-undang. Ia juga mempertanyakan kinerja APH terkait masalah ini"ulasnya.

Dugaan Keras Melanggar Undang - Undang No.39 Tahun 2007 Tentang Cukai Mengatur Sanksi yang terlibat dalam peredaran Rokok ilegal Pasal 54 Bahwa orang yang Menawarkan, Menjual atau menyediakan Dapat di pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai seharusnya dibayar.(Sf).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update