kota Tangerang,newsskri.com
Warga RT 002 RW 003 Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh mengeluhkan adanya pedagang rokok ilegal yang berjualan di jalanan RT 002. Aktivitas ini mengganggu akses keluar masuk pengguna jalan. Beberapa warga RW 003 sudah menegur pedagang tersebut, namun tidak diindahkan, bahkan pedagang tersebut bersikap lebih galak.Minggu 30/11/2025.
Warga mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum (APH) tidak menindak penjualan rokok ilegal tersebut, mengingat rokok yang dijual menggunakan cukai dan PPN yang seharusnya diawasi karena berdampak pada kesehatan masyarakat.
Seorang warga RW 003 yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya pernah menegur pedagang tersebut karena mengganggu akses jalan, namun justru mendapat respons yang tidak baik.
Syd salah satu tokoh masyarakat "sebagai pelapor, berharap penegak hukum dapat memberantas peredaran rokok ilegal tersebut karena jelas melanggar undang-undang. Ia juga mempertanyakan kinerja APH terkait masalah ini"ulasnya.
Dugaan Keras Melanggar Undang - Undang No.39 Tahun 2007 Tentang Cukai Mengatur Sanksi yang terlibat dalam peredaran Rokok ilegal Pasal 54 Bahwa orang yang Menawarkan, Menjual atau menyediakan Dapat di pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai seharusnya dibayar.(Sf).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar