kota Tangerang,newsskri.com
Bangunan gudang Tampa Izin di Jalan KH. Hasyim Ashari No. 88B, RT 02 RW 016, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Pembangunan gudang tersebut dilaporkan telah mencapai 80 persen. Sabtu 29/11/2025.
Awak media berhasil menemui salah seorang pekerja di lokasi. Pekerja tersebut menyatakan tidak mengetahui mengenai izin PBG. "Untuk gudang terkait izin, kita tidak mengetahui. Bapak temui saja pemilik yang beralamat di samping masjid seberang itu," ujarnya.
Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku terkait PBG, pendirian bangunan, terutama untuk tujuan komersial, seharusnya memiliki izin PBG. Pembangunan gudang ini diduga melanggar peraturan tersebut.
Menurut Pekerja di Gudang tersebut menyarankan untuk menemui pemilik gudang dan mengonfirmasi status izin PBG. Pihak berwenang terkait akan diinformasikan mengenai temuan ini untuk tindakan lebih lanjut.
Menurut Sanksi administratif, pelanggaran terhadap ketentuan PBG juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.( sf ).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar