Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Bagunan Gudang Tampa Izin Mengangkangin UUD PBG

Sabtu, 29 November 2025 | November 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-29T07:43:16Z

kota Tangerang,newsskri.com

Bangunan gudang Tampa Izin  di Jalan KH. Hasyim Ashari No. 88B, RT 02 RW 016, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Pembangunan gudang tersebut dilaporkan telah mencapai 80 persen. Sabtu 29/11/2025.

Awak media berhasil menemui salah seorang pekerja di lokasi. Pekerja tersebut menyatakan tidak mengetahui mengenai izin PBG. "Untuk gudang terkait izin, kita tidak mengetahui. Bapak temui saja pemilik yang beralamat di samping masjid seberang itu," ujarnya. 

Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku terkait PBG, pendirian bangunan, terutama untuk tujuan komersial, seharusnya memiliki izin PBG. Pembangunan gudang ini diduga melanggar peraturan tersebut.
 
Menurut Pekerja di Gudang tersebut menyarankan untuk menemui pemilik gudang dan mengonfirmasi status izin PBG. Pihak berwenang terkait akan diinformasikan mengenai temuan ini untuk tindakan lebih lanjut.

Menurut Sanksi administratif, pelanggaran terhadap ketentuan PBG juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.( sf ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update