Kemang Bogor,newsskri.com
Penimbunan BBM Sejenis Solar Subsidi yang di konfirmasi awak media dan Redaksi terkait pemberitaan yang telah ditayangkan newsskri.com dan diminta tanggapan pihak humas kapolsek Kemang namun di arahkan ke Kapolsek langsung kerena tidak punya wewenang untuk memberikan keterangan 1/8/2025
setelah kami menghubungi dan langsung mengkonfirmasi adanya dugaan gudang penampungan BBM jenis Solar Di RT 04/03 Desa Kemang kabupaten Bogor jawa Barat. Sampai saat ini belum ada perkembangan dari kapolsek Kemang, 01/08/2025,
Menurut Kapolsek melalui telpon WhatsApp " kami akan tinjau ke lokasi atas pemberitaan dan laporan itu " ungkap pendek Kapolsek tersebut.
Kami selaku awak media akan mengkrucut kepada pihak kapolres Bogor, kalau memang tidak ada tindak lanjut dari pihak kapolsek yang katanya akan menyelidiki adanya gudang penampungan solar ilegal tersebut yang sudah lama beroperasi menurut keterangan masyarakat , pengurus yang berinisial PBR sudah kami telpon lewat via watsap namun tidak ada respon dari beliau cat tidak di bales telpon juga tidak di angkat.
Kami menduga jaringan Ini adalah mafia BBM, Bersubsidi Yang terorganisir Dan melibatkan berbagai pihak Sehingga begitu leluasa menjalankam bisnis gelap tersebut, namun kami akan terus berupaya mendalami hal yang kami duga kuat adanya gudang yang menampung BBM jenis solar bersubsidi yang telah lama beroprasi,
Hasil penemuan dilokasi saat itu ada beberapa mobil tangki berukuran besar masuk ke dalam gudang, kami dari time media telah Datang kelokasi pada waktu itu,memang benar kami melihat dan menemukan adanya beberapa mobil yang keluar masuk dari dalam gudang tersebut, sudah di jelaskan bahwa Menurut UNDANG-UNDANG. Nomer 22 Tahun 2021, tentang minyak dan gas bumi pasal 53.
Selain itu penyalahgunaan BBM juga diatur dalam Pasal 55 )UU NOMER 11. Tahun 2020, tentang Cipta kerja penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampai dengan 58 dan di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah,
Red/Time
Tidak ada komentar:
Posting Komentar