Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jawaban Kepala Pasar Curug Pada Sesi Wawancara Bertolak Belakang Akhirnya Terkuak Dugaan Keras Adanya Pugli Berjemaah..!!

Tuesday, 25 February 2025 | February 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-26T01:21:31Z


Tangerang, newsskri. com


Baru-baru ini tepatnya pada hari selasa tgl 18 Februari 2025, kronologis awal, kami  Sekitar Belasan Awak Media Melakukan Sesi wawancara bersama Kepala Pasar Curug dan pada sesi wawancara tersebut, Kami temukan beberapa kejanggalan atas jawaban Kepala pasar 

Adapun beberapa kejanggalan atas jawaban yang kami dapatkan yaitu terkait radius beberapa tempat para pedagang kaki (PKL) Tepat di belakang pasar curug sepanjang bahu jalan umum (Fasum) adanya pembiaran oleh kepala pasar sama seperti jembatan penyebrangan antar toko Lt.2 yang sudah rusak parah karena tidak pernah di perbaiki padahal setiap hari ambil pungutan (Salar)

Seperti kepala pasar katakan bahwa para PKL yang ada di luar halaman (Area) bukan tanggung jawab kepala pasar tapi kenapa pihak perumda yang di wakilkan oleh kepala melakukan pungutan (Salar) setiap hari nya kalau memang benar di luar wewenang pasar?

Membuat awak media bertambah kaget adalah salah satu informasi penting (A.1) dari narasumber kami, Ternyata setiap hari nya terjadi pungutan yang di lakukan oleh 7 anggota keamanan, 4 anggota dari kebersihan (Sampah) yang pasti nya masih ada pungutan pungutan liar (Pungli) terselubung lain nya

Jadi, sangat tidak heran jika para pkl yang ada di bagian bahu kiri kanan jalan umum (Fasum) berani mendirikan bangunan semi permanen karena sudah membayar kepada para oknum tersebut Begitu juga juga pada saat awak media menanyakan pada sesi wawancara terkait bukti setoran kepala pasar kepada kantor pusat perumda sama sekali tidak dapat di buktikan

Kejanggalan kejanggalan jawaban berikut nya adalah terkait radius para pkl yang ada di luar area pasar terbukti kurang dari 300 Meter yang dimana kepala pasar sempat mengelak dengan jawaban bahwa lapak semi permanen para pkl di sepanjang bahu jalan umum "Saya Tidak Tahu" dan yang saya tahu Radius 300 Meter dari area pasar yang sudah di tentukan oleh perumda jawab kepala pasar kepada awak media

Setelah selesai sesi wawancara, Kami awak media kenbali menggali informasi dari beberapa narasumber, Dapat di duga keras bahwa kepala pasar menerima lebih dari 600 Ribu hasil perhari nya  pungutan (salar) dari para pkl yang ada di luar area bangunan pasar curug yang menjadi sorotan tajam media dan juga menjadi bahan pertanyaan media, Di kemanakan kah uang hasil pungutan (Salar) tersebut?

Awak media akan terus mengawal dan melakukan Poksi pemberitaan atas aduan para narasumber dan aduan masyarakat yang merasa di rugikan atas semakin Sempit nya Jalan Umum (Fasum) sampai terbongkarnya aksi Pungli berjemaah yang sudah terjadi bertahun tahun di pasar curug tangerang

Para pedagang kaki lima (PKL) sampai  berani membangun kios semi permanen di bahu kiri kanan jalan umum (Fasum) karena terbitnya perizinan oleh oknum yang kami duga keras telah berlangsung mulai tahun 2018 hingga berita ini kami tayangkan tahun 2025

Atas kejanggalan yang ada, di waktu yang bersamaan juga, Kami awak media langsung sambangi kantor kecamatan curug yang di terima oleh Sekretaris Camat (Sekcam) dan kami mendapatkan informasi dari sekcam bahwa kedatangan Kepala pasar bukan dalam kapasitas rapat tapi hanya berbincang biasa saja dengan camat maupun dengan Sekcam curug

Jawaban kepala pasar pada saat sesi wawancara dengan kami yang sudah kami tayangkan Berita nya melalui Video Visual .SUARA.KEADILAN.RAKYAT.IndonesiaNews yang sudah tayang dan juga berita dari para media onlie bersama kepala pasar curug yang sama sekali tidak dapat menunjukan bukti by data dan semua jawaban sangat bertolak belakang

Kami awak media mendesak lembaga atau Dinas terkait seperti Pemda Kabupaten Tangerang, Deperindag, Dishub, Dinas PU, BPK, KPK agar segera turun kelapangan untuk melakukan tugas pemeriksaan (Audit) terkait adanya dugaan keras telah terjadi Pungutan liar (Pungli) yang begitu masif dan terorganisir selama bertahun tahun yang pasti nya sudah merugikan Negara

Atas dugaan keras adanya pungutan Liar (Pungli) di pasar curug bertahun tahun sudah melanggar UU Anti Korupsi No.30 tahun 2022 dan juga sudah melanggar UU No.26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang yang dimana para oknum telah berani memberikan perizinan kepada para pkl memakai bahu jalan umum (Fasum) pada sisi sebelah kanan dan kiri untuk kepentingan pribadi dan kelompok dengan melakukan Pungli Berjemaah.

Penulis : Dirman. 
×
Berita Terbaru Update