Medan, newsskri. com
Ratusan warga dari Kelompok Pejuang Tani Maju Bersama Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara, Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Kapolda Sumatera Utara dan DPRD Provinsi Sumatra Utara, Selasa (14/01/2025)
Warga yang datang di depan kantor Mapoldasu dan di depan Kantor DPRD provinsi Sumatra Utara berteriak dan meminta keadilan yang seadil-adilnya karena ini menyangkut hidup orang banyak, yang di lakukan tindakan-tindakan kriminal yang dilakukan oleh PT Padasa Enam Utama yang telah merampas hak tanah masyarakat Khususnya Kelompok Pejuang Tani Maju Bersama
"PT Padasa tidak pernah melakukan plasmanya sesuai dengan HGU, PT Padasa Enam Utama dengan sengaja memindahkan karyawannya ketempat yang jauh sementara karyawan tersebut dalam keadaan tua atau lansia sehingga karyawan tersebut mengundurkan diri maka PT Padasa tersebut tidak mengeluarkan pesangon yang besar, PT Padasa telah melakukan penggarapan ilegal yang kami lihat dari hasil produksinya sesuai dengan HGU PT Padasa yang berlebih sehingga negara di rugikan "katanya
Dalam tuntutan yang disampaikan oleh Ali Husman Sitorus sebagai Kordinator Lapangan (KORLAP) Pejuang Tani Maju Bersama tersebut iya meminta kepada Poldasu segera menindaklanjuti laporan kami yang berada di Polres Asahan sampai sekarang laporan kami tidak di tanggapi atau di peroses secara dengan baik,
"Dan kami meminta secara tegas kepada bapak Kapolda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti laporan tersebut karena ini menyangkut lahan yang di rebut oleh PT Padasa Enam Utama, dan mohon tangkap oknum yang terlibat di dalam perusahaan karena lahan itu lahan milik para petani "Cetusnya Ali
Lebih lanjut Aksi Unjuk Rasa di DPRD Provinsi Sumatra Utara, Ali mengatakan juga DPRD Sumut untuk memanggil PT Padasa Enam Utama yang hari ini lahan kami di rebut oleh PT Padasa Enam Utama, kurang lebih 5000 Hektar maka kami minta pihak Pemerintah BPN jangan tutup mata dengan hal ini
"Dan kami meminta DPRD Provinsi Sumatra Utara untuk segera melakukan Sidak kelapangan dan meminta BPN untuk mengukur ulang lahan PT Padasa Enam Utama karena lahan tersebut tidak sesuai dengan HGU PT Padasa Enam Utama, dan sehingga lahan kami di serobot oleh PT Padasa Enam Utama "Ucapnya Ali dengan anda sedih
Seluruh Kelompok Pejuang Tani Maju Bersama meminta secara tegas kepada DPRD Provinsi Sumatra Utara untuk menindaklanjuti laporan kami yang tidak di tindak lanjuti oleh Polres Asahan diduga keras Polres Asahan tutup mata dengan hal ini dan kami menduga keras Polres Asahan menerima sesuatu dari PT Padasa Enam Utama Teluk Dalam
Harapan kami meminta BPN Provinsi Sumatra Utara untuk mengukur ulang lahan PT Padasa Enam Utama karena lahan tersebut tidak sesuai dengan HGU, dan kami lihat tidak sesuai dengan bukti paktok dan bukti-bukti yang kami siapkan
"Kami menduga keras BPN Kabupaten Asahan menerima sesuatu sehingga lahan masyarakat yang di rebut oleh PT tersebut BPN tutup mata dengan hal ini, bahkan kalau itu HGU kenapa BPN bisa menerbitkan surat di atas HGU, bahkan bapak Surya Bsc selaku Bupati Asahan dalam pidatonya beliau berkata akan menindaklanjuti lahan tersebut untuk lahan pertanian "Ungkapnya
"Anggota DPRD Provinsi menanggapi aspirasi Masyarakat dari Pejuang Tani Maju Bersama Kecamatan Teluk Dalam di ruangan Bumas iya mengatakan ribuan terimakasih atas kunjungan nya Saya akan melaporkan ke komisi A dan saya minta untuk membuat RDP dan tidak lupa iya juga akan mengundang pihak Pejuang Tani Maju Bersama "Ucapnya Anggota DPRD Provinsi
"Ketua umum Pejuang Tani Maju Bersama Kecamatan Teluk Dalam Pak Tupang mengatakan telah menyurati Ombudsman untuk memeriksa PT Padasa Enam Utama karena tidak sesuai dengan HGU dan ini di biarkan oleh pemerintah setempat bahkan laporan masyarakat tidak di tanggapi oleh Pemerintah Setempat, dan kami minta copot izin HGU PT Padasa Enam Utama "Pungkasnya Pak Tupang
(DIRMAN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar