Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diminta Keterangan Manager SPBU Hina Profesi Wartawan

Friday, 21 June 2024 | June 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-23T23:04:01Z


Minahasa,Newsskri.com

Lagi-lagi profesi sebagai  jurnalis/wartawan menjadi sebuah hinaan, saat sedang melakukan penugasan di SPBU pertamina tanawangko  kabupaten minahasa sulawesi utara.terkait dengan Bahan Bakar Minyak.

Hal itu dialami, Saida Masloman. Seorang wartawati, yang saat itu hendak melakukan peliputan di SPBU Tanawangko, Kabupaten Minahasa.

Dari penugasan jurnalis dengan tujuan untuk melakukan peliputan terkait dengan Bahan Bakar Minyak, justru mendapat perilaku yang tidak baik oleh oknum manager SPBU Tanawangko 
Dikatakan Saida, saat itu dirinya hendak melakukan konfirmasi ke pihak SPBU pertamina tanawangko Terkait Pengisian Mobil yang membawa kaleng Derigen tampa. Pakai Septi Pertemina Dugaan Keras Pengisian Hampir Setiap hari ber Antrian Apakah mukin ada ijin dari Pertamina " ulas Saida .

"Awalnya kita berusaha untuk konfirmasi Namun, lanjut saida mengatakan, keinginan besarnya sebagai jurnalis, atau pun wartawati, untuk mencari, menggali dan menyebarluaskan informasi, itu justru hanya mendapat suatu hinaan oleh petugas SPBU bensin itu " katanya.

Menurut Saida "Justru saya ini terkesan dihina. Katanya saya hanya datang  untuk peras -peras dan wartawan abal-abal, dan Sedang saya baru hari itu bertemu mereka petugas SPBU itu " tambahnya. 

Lebih lanjut lagi dikatakan Saida, usai mendapati adanya perilaku tidak baik dilakukan oknum manager SPBU Tanawangko, dirinya pun langsung menuju Kepolisian Sektor (Polsek) Tombariri, untuk meminta perlindungan dan penegakan hukum yang berlaku terhadap oknum menanger SPBU tersebut.

Tambahan Saida "Besar harapan saya, laporan yang saya adukan ke Polsek , itu dapat ditindaklanjuti, dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku Supaya tidak terulang lagi kejadian yang Saya halami ini " Terangnya.

Perlu diketahui, kasus penghinaan profesi wartawan ini telah dilaporkan ke Polsek Tombariri, dengan nomor: LP/B/19/VI/2024/SPKT/POLSEK TOMBARIRI/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA sama saja Menghalangi tugas jurnalis sedangkan tugas jurnalistik Berdasarkan UUD Pers itu .

Penulis : Safril koto.
×
Berita Terbaru Update