Jakarta,newsskri.com
Baru-baru ini masyarakat Papua Selatan turun ke jalan terkait Pemilihan 2024 kemaren kecurangan yang di Rasakan oleh masyarakat itu pada turun kejalanan Demonstrasi untuk mencari ke Adilan Begitu juga yang dialami Simon Petrus Balagaize Calon tetap anggota dewan pemimpin daerah peserta pemilihan umum untuk daerah Pemilihan Papua Selatan dalam hal ini memberi Kuasa kepada Petrus Selestinus., S.H dkk. Selanjutnya untuk kewenangan Mahkamah sebagai kedudukan hukum, dianggap dibacakan kamis 9/5/24.
Adapun dengan waktu pengajuan permohonan berdasarkan AP3 pemohon
mengajukan permohonan pada pukul 20 : 13, hari sabtu tanggal 23 Maret
2024. lanjut pada halaman 5 permohonan bahwa sebelum melanjutkan
substansi keberatan Pemohon terlebih dahulu pemohon ingin menyampaikan
bahwa keberatan bahwa tidak berkaitan dengan selisih perolehan suara secara
kuantitatif tetapi lebih kepada kecurangan yang terstruktur dan sistematis dan
masif.
. Simon Petrus Balagaize Beserta Tim kuasa Hukumnya.
Yang secara kualitatif berpengaruh terhadap hasil pemilihan umum,
pemohon selaku calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua
Selatan telah dirugikan dan dicederai akibat adanya kecurangan terstruktur dan
sistematis dan masif akibat ulah dari petugas penyelenggara dan pengawas
pemilihan umum khususnya di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten kota dalam daerah pemilihan umum di Provinsi Papua Selatan yang terstruktur sistematis
dan masif.
Selanjutnya mengenai perolehan suara tidak akan dibacakan karena
memang kami tidak menyangkut selisih perolehan suara, lanjut pada halaman 7,
Dugaan kecurangan penyelenggara pemilu yang diajukan oleh pemohon, pertama
keberpihakan penyelenggara pemilu pada semua tingkatan pada calon tertentu,
bahwa dalam pemilihan umum di provinsi papua selatan penyelenggara pemilu
pada setiap tingkatan diduga tidak netral dan bahkan secara terang-terangan
berpihak kepada calon tertentu khususnya calon anggota dewan perwakilan
daerah dengan cara mengarahkan jajaran petugas penyelenggara untuk
memenangkan calon tertentu sebagai berikut,
Pertama Ketua KPU Kabupaten Mappi mengarahkan panitia pemilohan distrik sekabupaten mappi untuk memenangkan calon tertentu dengan cara mengarahkan jajaran petugas penyelenggara pemilu untuk memenangkan satu calon anggota
dewan perwakilan daerah. dugaan tersebut terindikasi melalui rekaman
percakapan melalui grup whattsaap dimana ketua KPU Kabupaten Mappi
mengarahkan panitia pemilihan distrik se-kabupaten mappi antara lain untuk
memenangkan salah satu calon.
KeduaTelah terjadi dugaan penggelembungan suara di distrik Passue, Distrik Oba, Distrik Minyamur, Distrik Assue, distrik edera di kabupaten mappi oleh penyelenggara pemilu untuk memenangkan salah satu calon anggota dewan perwakilan daerah. Terhadap masalah penggelembungan suara ini, telah
dilaporkan kepada Bawaslu kabupaten mappi dan telah ditindak lanjuti oleh
bawaslu untuk dilaksanakan penghitungan suara ulang (PSU) tetapi diabaikan
oleh KPU Kabupaten Mappi.
Ketiga telah Terjadi penggelembungan suara dan manipulasi hasil penghitungan suara diseluruh wilayah provinsi Papua Selatan, peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Papua Selatan yang kemudian didalam Rapat Pleno .
Rekapitulasi Penghitungan dan Perolehan suara di Provinsi Papua selatan pada
kesempatan tersebut ketua KPU PAPUA SELATAN telah mengakui Bahwa
Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di kabupaten asmat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.
Empat Ketua dan anggota Komisi Pemilihan umum kabupaten asmat telah
melakukan pertemuan dengan Bupati kabupaten asmat yang diduga sebagai
upaya untuk meloloskan salah satu anggota dewan perwakilan daerah.
Kelima Penyelenggara pemilu tidak profesional dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, KPU Kabupaten Mappi diduga secara sengaja tidak mendidtribusikan Form C-Hasil sampai ditingkat TPS, Petugas KPPS Melakukan pencoblosan surat suara, KPU Kabupaten Mappi dan Jajarannya tidak
melaksanakan Pleno Rekapitulasi pemungutan dan penghitungan suara ditingkat distrik tetapi pleno tersebut dilaksanakan dikantor KPU Kabupaten Mappi, Ketua KPPS dikampung Arare melakukan pencoblosan terhadap sejumlah surat suara dikampung arare, Kertas suara yang dicoblos oleh petugas KPPS didistrik Kimam, ditrik kontuar, distrik Wan sebagaimana yang ada divideo.
Pengawas pemilu tidak menjalankan fungsinya secara optimal. Bahwa berbagai pelanggaran yang disebutkan diatas telah dilaporkan oleh pemohon pada pengawas pemilu pada berbagai tingkatan tetapi hingga saat ini tidak ada kejelasan hingga selesaoi Pemilu.
KPU Kabupaten Mappi telah mengabaikan rekomendasi Bawaslu kabupaten mappi untuk melakukan penghitungan suara ulang (PSU) dibeberapa distrik. Bahwa pada tanggal 1 maret, bawaslu kabupaten mappi telah mengeluarkan surat perihal penghitungan ulang hasil perolehan suara DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dikabupaten Mappi.
Meskipun Bawaslu Kabupaten Mappi telah mengeluarkan rekomendasi penghitungan suara ulang (PSU) dibeberapa distrik Namun rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan atau diabaikan oleh KPU Kabupaten Mappi maupun KPU Provinsi Papua Selatan.
Dugaan Enam Kpu dan Bawaslu Provinsi Papua selatan secara Explisit mengakui bahwa telah terjadi kejadian yang luar biasa dalam Pemilu di provinsi papua selatan, Hal tersebut sebagaimana telah disampaikan dalam pleno rekapitulasi tingkat provinsi.
Tujuh Tindakan penyelenggara dan jajarannya merupakan pengabaian terhadap hak-hak politik pemohon sebagai orang asli papua (OAP).
Delapan Kecurangan terjadi secara terstruktur dengan melibatkan penyelenggara pada KPU kabupaten, Petugas PPD hingga petugas KPPS dengan dilakukan secara sistematis dengan melibatkan penyelenggara secara berjenjang. Bahwa berdasakan Hal-hal yang sebagaimana telah diuraikan, berikut bukti-bukti pendukung atas berbagai kecurangan yang disampaikan oleh pemohon maka jelas dan nyata bahwa pemilihan umum tahun 2024 di provinsi papua selatan telah dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu yang tidak netral atau tidak berpihak, bahkan tidak cakap dalam melaksanakan tanggung jawabnya selaku penyelenggara pemilu dan petugas Pemilu, Bahwa praktek kecurangan tersebut secara jelas dan nyata terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif dengan melibatkan jajaran KPU, PPD, hingga Petugas KPPS dalam daerah Pemilihan Provinsi Papua Selatan tanpa ada pengawasan dari KPU Provinsi Papua
selatan termasuk minimnya Fungsi Pengawasan.
Berdasarkan hal tersebut pemohon memohon kepada Mahkama Konstitusi agar menjatuhkan keputusan sebagai berikut
1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2.Membatalkan keputusan KPU Nomor : 360 Tahun 2024 tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Umum dan seterusnya sepanjang untuk pengisian Keanggotaan
Dewan Perwakilan Daerah provinsi Papua Selatan
3.Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang diseluruh
TPS yang ada diseluruh TPS di Provinsi Papua Selatan. dengan pengawasan oleh
bawaslu RI.(Sf).