Jakarta,newsskri.com
Sidang Salah satu Calon DPD Papua Selatan simon petrus balagaize yang lagi berjalan di mahkamah konstitusi (MK) untuk Membuktikan kecurangan di beberapa kabupaten Papua Selatan juga Menurut Informasi Dua orang komisioner kabupaten Asmat berinisal M dan J Telah di tetapkan sebagai tersangka kecurangan pada tanggal 12 Mei 2024 Oleh Polda Papua Selatan.
Menurut keterangan dari ketua KPU kabupaten Asmat Aloisya hahare " iya ada satu kotak TPS nomor 40 kampung siagat dan terkait nusuk kertas pemilu Ramai-ramai dalam ruangan Alohisia tidak mengetaui" ulasnya melalui telepon genggam.
Redaksi newsskri menghubungi ketua KPU provinsi Papua Selatan Tersia Mahuze terkait Dugaan Penangkapan 2 orang komisioner kabupaten Asmat melalui telepon genggam dengan nomor 082199273812 tidak bisa terhubung .
Juga Sempat mewancarai Mantan Bupati dua periode juga beliau tokoh masyarakat Papua Selatan Johanes Gluba Gebze sangat perhatin kejadian di komisioner ini.
Johanes Gluba Gebze " Praktek praktek begini harus di hapuskan jangan sampai terulang lagi mental mental yang sangat mengecewa sekali di Papua selatan apa lagi penyelenggara pemilu biarkan tusuk ramai-ramai memang ada UUD suara bisa di bagi-bagi dan di transfer dengan ada kompensasi nya " ungkapnya
Tambahkan "Johanes Gluba Gebze praktek pemilu yang sama sekali jauh dari azas terbuka tidak rahasia umum lagi tapi kalau pemilihan presiden murni tidak ada manie politik ini harus di Brantas sama yang wewenang tangkap dan adili Supaya terjaga Marwah Demokrasi di Bumi Indonesia dan juga Papua harus bersih harapan nya Johanes Gluba Gebze kasus yang lagi berjalan di (MK) ini Proses lah seadil -adilnya "
Sindang Simon Petrus Balagaise calon DPD Papua Selatan Sedang petrus Bergulir di mahkamah konstitusi harapan Simon sidang ini di buka terang menerang dengan ada Bukti - bukti yang di serahkan ke (MK) dengan agenda ini
Sidang Mahkama Konstitusi
1. Pembacaan Tuntutan tanggal 03 Mei 2024
2. Sidang Ke 2 Mendegarkan KPU dan Bawaslu RI di MK Tanggal 13. Mei 2024, Jam 19.00 Wib-Selesai/Waktu Papua Jam 21.00 Wit-Selesai Malam Ini.
3. Vidio Kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif dari sekian KASUS praduga Pemilu DI Propinsi Papua Selatan, Kabupaten Mappi dan Kab Asmat Provinsi Papua Selatan.
4. Kecuragan yang terjadi Melibatkan Komisioner KPU secara terstruktur dan Masif.
5. Berharap agar proses Persidagan berjalan dengab lancar dan Teratur dan bisa membuahkan hasil Tuntutan Masyarakat Asli Papua Selatan yang di rugikan (indikasi pembelian suara melibatkan anggota KPU perintah khusus)
6. Masyarakat Papua Selatan Mohon dukungan Doa dan Spirit agar kasus kasus yang sengaja Mau dibungkam ini bisa di Buka di depan Umum dan seluruh Masyarakat Indonesia dan khususnya Provinsi Papua Selatan.
7. Kebenaran adalah hal ikwal setiap Insani dan kemulian bagi semua orang, Maka suara orang tak bersuara perluh dibuka di MK
Rekaman Vidio terkait pencoblosan Surat Suara Oleh KPPS dan PPS dikampung bine, distrik atsji, kabupaten asmat , hal vidio tersebut berhubungan dengan bukti surat yang telah diajukan di MK
Dakam vidio 2 tersebut menjelaskan bahwa LIMNMAS DAN BABINKAMTIBMAS bekerja sama untuk memenangkan salah satu calon paslon.hal tersebut jelas jelas melanggar tupoksi LINMAS DAN BABINKAMTIBMAS yang seharusnys fokus pada kegiatan pengaman proses pileg.
Vidio dan Foto-Foto berikutnya terjadi pencoblosan Surat Suara yang terjadi di Kampung Distrik Sawaerma, Kabupaten Asmat yang di duga telah di intervensi oleh pihak pihak tertentu yang membuat pelaksanaan pileg terjadi kecurangan.
Ketua KPU Mappi mengarahkan Panitia Pemilihan Distrik se-Kabupaten Mappi untuk memenangkan Calon tertentu dengan cara mengarahkan jajaran petugas penyelenggara Pemilu untuk memenangkan calon tertentu, dugaan tersebut terindikasi melalui rekaman video dan bukti percakapan melalu pesan grup whatsapp dimaka Ketua KPU Mappi mengarahkan panitia pemilihan Distrik se-Kabupaten Mappi antara lain melalui WA grup untuk memenangkan salah satu Calon,”terangnya.
Ada praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dengan melibatkan ajaran KPU, PPD hingga petugas KPPS dalam Daerah Pemilihan Propinsi Papua Selatan tanpa ada pengawasan dan tindakan pencegahan dari KPU Propinsi Papua Selatan termasuk minimnya fungsi pengawasan. Hal tersebut telah merugikan hak-hak Pemohon sebagai peserta pemilihan umum calon anggota dewan perwakilan daerah daerah pemilihan Provinsi Papua Selatan.
Data terkait yang diperlihatkan kemarin kami sudah siapkan dan usulkan akan di masukan ke MK, dalam tahapan sidang berikutnya dan Data Vidio dan foto foto, ini tambahan dari sekian data yang sudah di Masukan di MK.
Penulis syah