Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH. SIK. MH, mengikuti giat arahan ketua Bawaslu

Kamis, 04 Januari 2024 | Januari 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-04T08:59:34Z

Lahat,newsskri.com

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH. SIK. MH, mengikuti giat arahan dari ketua Bawaslu Kabupaten Lahat. Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres Lahat, Kamis (04/01/2024).

Hadir dalam giat tersebut Waka Polres Lahat,  Kompol Roy Aprian Tambuban SP. SIK, para kabag, kasat, kasi, perwira, bintara, dan ASN polres lahat.

Dalam arahanya ketua Bawaslu kab. Lahat Nana Priyatna SHi. MM, mengucapkan banyak terima kasih kepada  kapolres lahat atas undanganya untuk memberikan materi dan arahan terkait pelaksanaan pemilu yang mana Polri sebagai pengamanan pemilu dan Bawaslu sebagai pengawas pemilu yang harus bekerjasama dan saling beriringan, saling dukung, saling berkomunikasi dalam menyukseskan pemilu tahun 2024.

"TNI dan polri sesuai dengan undang- undang dalam pelaksanaan pemilu harus Netral tidak berpihak kepada salah satu paslon dan kelompok, untuk itu di haruskan kenetralan dan tetap menjunjung tinggi norma-norma  hukum dalam penanganan tindak pidana pemilu. 

Seperti pengalaman pemilu yg sudah, banyaknya pelaksana pemilu di tingkat TPS kurang memahami dan mengerti tugas dan tanggung jawab, seperti kasus pemilu tahun 2019, adanya surat suara yg lebih, karena petugas kurang mengerti bahwa jumlah surat suara sesuai DPT, ditambah 2 ( dua ) persen, sehingga hal tersebut memicu terjadinya kecurangan yg nantinya akan bersipat patal. 

Contoh lain untuk anggota polri yang sudah purna bhakti di saat waktu pemilihan, yg mana pada saat pendataan anggota tersebut masih aktif, sehingga pada saat pemilihan meskipun anggota tersebut sudah pensiun belum bisa memilih sebelum adanya perubahan KTP menjadi masyarakat sipil. 


Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat,  Aiptu Lispono SH. (Johan Karim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update