Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

PN Palembang Tolak Praperadilan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA

Selasa, 01 Agustus 2023 | Agustus 01, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-02T05:55:45Z

Sumsel,newsskri.com

Palembang, 2 Agustus 2023 - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil melawan gugatan praperadilan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka SI dan tersangka ADP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

Ketua Tim Jaksa Praperadilan (Termohon), Dr Noordien SH.MM meyakinkan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Palembang untuk menolak permohonan pemohon dengan memberikan pendapat berdasarkan fakta dan analisa hukum serta bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon bahwa dalil-dalil Pemohon praperadilan yang diajukan oleh Tersangka SI dan Tersangka ADP tidak berdasar.

"Mengadili oleh dengan ini oleh karena itu, memutuskan  menolak untuk eksepsi kedua pemohon, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon," kata Hakim tunggal PN Palembang Paul Marpaung saat membacakan pada 1 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Palembang.

Hakim menyampaikan tindakan termohon yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Selata dalam menetapkan tersangka, melakukan penahanan, melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan telah sesuai dengan aturan hukum.

Terkait dengan dalil pemohon yang menyatakan penyidikan tidak sah karena tidak didasarkan atas perhitungan kerugian keuangan negara yang harus ditemukan dalam proses penyelidikan sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka menurut termohon permasalahan perhitungan kerugian keuangan negara  sudah masuk materi pokok perkara bukan merupakan ranah praperadilan.

Pengadilan dalam perkara a quo tidak berwenang untuk membuktikan apakah unsur kerugian keuangan Negara terbukti atau tidak, melainkan adalah persoalan yang akan diuji dalam pemeriksaan perkara pokok atau dalam pemeriksaan sidang perkara pidana di Pengadilan. 

Hakim juga memutuskan tetap menempatkan pemohon pada Rutan Kelas 1 Palembang.(Susi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update