Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

(MA) penting nya Rakernas Akbar dan Peresmian Pengadilan Peringati HUT IKAHI ke 67 tahun

Minggu, 01 Januari 2023 | Januari 01, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-02T00:24:05Z

,newsskri.com

Humas MA : Beberapa kegiatan penting di Mahkamah Agung seperti Rakernas Akbar, Peresmian Peradilan Terpadu di Manado, termasuk Puncak peringatan HUT IKAHI ke 67 tahun, telah ditunda sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Meski demikian ditengah situasi yang serba terbatas, Sekretaris Mahkamah Agung telah menyerukan penggunaan Aplikasi Zoom Meeting untuk kegiatan rapat (19/3/2020).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan  aplikasi ini dimanfaatkan untuk menindak lanjuti Surat Edaran Sekretaris MA , A.S Pudjoharsoyo tentang penyesuaian Sistem Kerja  Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan peradilan dibawahnya.
Hal tersebut disampaikan Abdullah, pada saat memimpin rapat terkait pengembangan aplikasi Sistem Kebijakan Mahkamah Agung secara Elektronik, di ruang Media Centre, Jumat (20/03/2020). Lebih lanjut Abdullah menyampaikan, “penyelenggaraan rapat, dengan menggunakan sarana elektronik ini, diharapkan bisa menjadi contoh bagi satker- satker di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya”. penggunaan teknologi ini digunakan dalam rangka mengoptimalkan kinerja ditengah situasi penyebaran virus. “Agar layanan terhadap para pencari keadilan dan kinerja badan peradilan bisa terus berjalan” pungkasnya. Selanjutnya, arahan dari Abdullah, agar rapat ini dilanjutkan dengan menggunakan aplikasi Zoom .
Lebih lanjut Kabag PUU Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala menjelaskan, bahwa “Pengembangan aplikasi Sistem Kebijakan Mahkamah Agung secara elektronik saat ini, sudah semakin mendesak, seiring dengan perkembangan teknologi di era revolusi industri 4.0, nantinya pengembangan aplikasi ini untuk memenuhi kebutuhan informasi peraturan- peraturan, khususnya kebijakan- kebijakan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, seperti Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)”. Saat ini Mahkamah Agung sudah mempunyai aplikasi JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi) Mahkamah Agung dengan alamat https://jdih.mahkamahagung.go.id/. Namun harus dikembangkan lagi dan ditambahkan fitur- fitur lainnya, termasuk naskah akademik, dan abstraksi kebijakan(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update