Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Beberapa SPBU Kerjasama Dengan Penimbunan BBM bersubsidi Bermacam Modus

Wednesday 28 December 2022 | December 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-29T01:35:45Z

Lampung Timur,newsskri.com


Baru-Baru ini Para Palaku penyelewengan BBM bersubsidi bisa dijerat dengan Pasal 55 UU, undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang pelakunya bisa diancam dengan hukaman penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar 60 milyar.


Akan tetapi pasal dan ancaman tersebut nampaknya tidak berlaku di SPBU kecamatan pekalongan lampung timur. terungkapnya penyelewengan ini ketika awak media menemukan salah satu tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis pertailite. diseputaran SPBU tersebut.


Seperti yang diungkapkan oleh Bambang salah satu penimbun minyak bersubsidi yang kami temui di tempat penimbunan tersebut. Pada hari Senin tanggal 27/12,


"Disini kami selaku pembeli BBM bersubsidi di SPBU tersebut, dalam satu hari bisa berkali kali membeli minyak pertalite di SPBU tersebut dengan menggunakan sepeda motor jenis Thunder,dengan satu syarat kami harus memberikan uang cor sejumlah 20 ribu rupiah.per hari kepada pihak SPBU.atau dihitungnya per derigen." Ungkapnya Bambang.


" Kalau dihitungnya perderigen maka kami harus memberikan uang cor sejumlah 5 ribu rupiah kepada pihak SPBU dalam satu derigennya. dan isi dari derigen tersebut sebanyak 35 sampai 38 liter dalam satu derigennya. Perhari rata rata satu sepada motor bisa membeli 4 derigen atau lebih ".cerocos Bambang


"Dan uang cor tersebut tidak kami berikan langsung kepada pihak SPBU, tetapi melalui koordinator. (ada pun koordinator yang dimaksud Red) adalah sesama peninbun minyak yang dipercayakan untuk memungut uang cor dari penimbun minyak lainnya, nantinya koordinator itulah yang akan memberikan uang cor itu kepada pihak SPBU".
Dilansir jetsiber.com

Masih menurut Bambang " kalau kami tidak mau memberikan uang cor yang seperti saya terangkan diatas tadi, maka kami pun tidak boleh membeli BBM bersubsidi di SPBU tersebut oleh pihak pengelola SPBU tersebut dan Setahu saya, selama ini ada dua koordinator yang ada di SPBU tersebut yang biasa mengambil uang cor tersebut yakni Saudara Sukir dan Saudara Wage". Pungkas Bambang.


Sebelumnya minggu sore tanggal 26/12 salah seorang pengurus SPBU tersebut kita sebut saja Fa,i. Menyanggah adanya pemberian uang cor tersebut "selama ini makanya kami membiarkan adanya beberapa sepeda motor berkali kali antri membeli BBM subsidi, hanya semata mata demi kemanusiaan.dan itu pun sudah sering kali saya marah" sanggah Fa,i.

Dalam pantauan kami dari awak media, di seputaran SPBU tersebut masih ada lagi beberapa titik lainnya' yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi. Dan harapan kami kepada pihak yang berwajib agar bisa menindak lanjuti permasalahan ini. karna di duga telah terjadi penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU pekalongan tersebut. (Tim) 




×
Berita Terbaru Update