Tangerang,newsskri.com
Kades Mekar Sari,Kec Jambe Kab Tangerang,Banten
Untung Sumarhadi ,salah seorang kades Mekarsari yang melaksanakan kegiatan program PTSL
Program trrsebut dijalan sesuai prosedur dan ketentuan UU pertanahan ,dan ketentuan Perdes,Perda,bahkan peraturan UU Desa yang berlaku di indonesia
Terlait adanya program PTSL didapatnya dari instansi Badan Pertanaan Nasional (BPN) dalam hal pembuatan sertifikat tanah maupun tempat tinggal (rimah) dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan Instansi BPN yang berlaku,dan Alhamdulillah,atas dukungan dan kepedulian para peserta PTSLAlhamdulillah program tersebut berjalan lancar dan sukses
"Demikian dikatakan Untung Sumarhadi,di tempat kediamannya baru-baru ini kepada awak media,
Lebih lanjut Kades Mekar Sari mengatakan,bahwa dalam pelaksanaan program tersebut Desa Mrksr Sari membentuk tim perifikasi data melibatkan aparatur desa,bahkan RT,RW,setempat,untuk mempermuda ferifikasi data atas kepemilikan lahan atau rimah yang diajukan untuk pembuatan sertifikat tanah atau pun,atas kinerja para tim program PTSL yang dianggap profesional,dan Alhamdulilla,dalam hal perifikasi data atas hak milik berjalan lancar dan sukses,secara efetif dan efisien"katanya'
Sedamgkan dalam Pengurusan program
sertifikat tanah 'Ia katalan bahwa pengajuannya bersifat secara massal atau Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Mekarsari"ungkspnya'(Alfian)