Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

BNN meninjau LP Nusakambangan terkait Narkoba

Senin, 11 Juli 2022 | Juli 11, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-12T05:22:54Z
JAKARTA,newsskri.com-— Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap bisnis penjualan narkotika yang beroperasi di balik jeruji LP Nusakambangan. Kali ini yang dicokok adalah Syafrudin alias Isap alias Kapten. Tim BNN yang dipimpin Direktur Narkotika Alami BNN, Brigjen Pol Benny Mamoto, tiba di Cilacap Jawa Tengah Jumat (10/6) pukul 10.00 WIB.Sebelumnya sudah ada tim yang lebih dulu tiba di Cilacap dan berhasil mengamankan istri Kapten, Dewi, pada Kamis (9/6) saat akan menyebrangi dermaga hendak menjenguk suaminya di LP Narkotika Kelas II A Nusakambangan. Kapten diketahui sebelumnya adalah rekan sekamar Hartoni, narapidana yang ditangkap BNN pada Maret lalu dengan kasus yang sama. yakni Bandar narkotika yang mengendalikan penjualan dari penjara. Kasus Hartoni beberapa waktu lalu juga menyeret nama Kepala LP Narkotika Kelas II A, Marwan.

Diamankannya Kapten merupakan hasil pengembangan penyidikan BNN setelah ditangkapnya Hartoni. Menurut Benny Mamoto, banyak bukti yang memberatkan Kapten. “Jadi dia ditangkap karena kasus narkoba di beberapa anggota jaringan yang sudah ditangkap BNN sebelumnya. Termasuk kasus Hartoni. Dalam kasus ini, Hartoni mengaku barang yang didapatnya berasal dari Kapten,” beber polisi dari Sulawesi Utara ini.

Selain ditangkap karena kasus narkoba, Kapten juga terjerat dalam kasus money laundry. “Dia juga adalah bandar narkoba berkelas internasional. Ada beberapa bukti yang menyebutkan dia sering membeli mata uang dollar untuk membayar narkoba,” papar Mamoto, tadi malam.(supry)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update