Jakarta Utara, Newsskri.com--- Terkait lahan kosong yang selama ini jadi permasalahan Bagi orang orang yang punya kepentingan pribadi , ada seorang pengusaha untuk dengan menyewa lahan tersebut akan di gunakan untuk bikin penyimpanan dan sperpak alat alat Nelayan nya , Bagunan yang di bangun sesuai prosedur yang di berikan oleh UPT Muara Angke pemilik bangunan telah mengajukan permohonan IMB.
Bedarsarkan distribusi degan Nilai-nilai kjpp sudah ada UPT bisa terbitkan SPF sementara, setelah peninjauan lokasi benar- benar itu akset Pemda yang selama ini di pergunakan terminal bayangan dan gubuk-gubuk kumuh dengan dibangun lahan tersebut juga untuk membuka lapangan kerja dan mengurangi pengganguran , kriminal ukap kadis UPT itu di kantor nya.
Lahan tersebut seluas lebih kurang 300 meter persegi yang selama ini jadi PR bagi UPT Bagi pengguna selama ini .
Juga Setelah keluar asil tagihan disewa pengusaha arju tersebut sanggup menyewa lahan tersebut Dengan sesuai prosedur yang berlaku tambahan dari Muhad sebagai kepala UPT itu.
Arju pengusaha itu telah mengajukan permohonan sementara tentang penyewaan lahan itu pada tgl 30 September 2019 Dari rekomendasi UPT untuk Citata tersebut(RED).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar