Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Masuk Zona Hijau, Al Muktabar Optimis Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemprov Banten Masuk 10 Nasional

Thursday 29 December 2022 | December 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-29T14:24:34Z

Serang,newsskri.com


Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan secara umum, data Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia per 23 Desember 2022, pengelolaan keuangan dan aset daerah Provinsi Banten masuk dalam zona hijau. Pengelolaan keuangan dan aset Provinsi Banten terus dikuatkan untuk meraih pencapaian yang baik.

“Setelah kita evaluasi, kemungkinan berada di 10 besar Nasional,” ungkap Al Muktabar pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (29/12/2022).

Dikatakan, pembangunan daerah dikonstruksi oleh pembiayaan. Masalah keuangan dan aset sangat mendasar dalam pembangunan daerah. Sehingga pihaknya sangat konsentrasi dalam masalah keuangan dan aset. 

Masih menurut Al Muktabar, pengelolaan keuangan dan aset daerah di Provinsi Banten sudah baik. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Provinsi Banten sudah baik. Laporan Keuangan Pemprov Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota sudah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

“Pengelolaan keuangan daerah basis utamanya di Kabupaten/Kota semua sudah baik. Karena ada penghargaan sehingga ada urutan satu, dua, dan seterusnya,” ungkapnya.

“APBD merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Kalau Provinsi, Gubernur dan DPRD Provinsi. Kalau Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota. Ini yang perlu dan penting diketahui oleh masyarakat,” tambah Al Muktabar.

Dijelaskan, APBD memberikan pengaruh terhadap perekonomian suatu daerah. Mulai dari mengurangi kemiskinan, memperluas kesempatan kerja, membuka lapangan kerja, hingga investasi baru. APBD juga merupakan pernyataan kebijakan publik yang memiliki konsekuensi hukum dan menjadi tolok ukur penilaian kinerja Pemerintah Daerah. 

“Pada akhirnya dituangkan dalam Laporan Keuangan Daerah sebagai pernyataan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Daerah kepada publik,” ungkap Al Muktabar.

Dipaparkan, pada Tahun Anggaran 2022, APBD se-Provinsi Banten pendapatan ditargetkan sebesar Rp 37,6 triliun dengan realisasi, hingga 23 Desember 2022, sebesar Rp 35,8 triliun lebih atau 95,1%. Sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 41 triliun dengan  realisasi sebesar Rp 33 triliun lebih atau 80,4%. 

“Masih ada 2 hari untuk meningkatkan realisasi ini,” ajak Al Muktabar. 

Al Muktabar juga mengajak para Bupati/Walikota pada akhir Tahun Anggaran 2022 untuk fokus mempersiapkan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Provinsi Banten selalu taat azas. 

“Kita berharap LKPD se-Provinsi Banten mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi kinerja kita bersama,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Agus Fatoni menyampaikan materi Realisasi APBD Tahun Aanggaran 2022, Hambatan dan Kendala Serta Upaya Peningkatan Penyerapan APBD.

“Saya mengapresiasi rakor semacam ini. Sebaiknya dalam satu tahun dilaksanakan tiga kali. Awal tahun perencanaan, tengah tahun evaluasi, akhir tahun evaluasi pelaksanaan. Sehingga pelaksanaan APBD ada arahan, bukan autopilot,” ungkapnya.

“Tidak harus dilaksanakan di Pemda saja, bisa juga di Forkopimda. Sehingga pembinaan dan pengarahan bisa berjalan,” tambahnya.

Fatoni juga imbau para Kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk rajin koordinasi ke Kementerian. Menurutnya, di Kementerian dan Lembaga ada program yang bisa dilaksanakan di daerah.

Dikatakan, UU No 17 Tahun 2003 kekuasaan kepala daerah dalam pengelolaan keuangan daerah sangat besar. Sehingga diatur melalui Perda yang mendapatkan persetujuan DPRD. Dokumen yang dianggarkan harus ada dasar hukumnya. 

Fatoni juga memaparkan pelaksanaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kebutuhan darurat dan mendesak. Anggaran BTT bisa digunakan untuk kegiatan pengendalian inflasi, penanganan stunting dan kemiskinan ekstrim. Bahkan dalam keadaan darurat, Pemda dapat mengeluarkan anggaran yang belum ada anggarannya melalui perubahan APBD yang tidak harus dilakukan pada akhir tahun. Kalaupun tidak melalui perubahan anggaran bisa melalui perubahan penjabaran anggaran.

“Pemerintahan tidak boleh berhenti. Negara harus selalu hadir di masyarakat,” tegasnya.

Turut hadir Bupati/Walikota se-Provinsi Banten atau yang mewakili, Forkopimda Provinsi Banten, pimpinan lembaga vertikal, serta para tamu undangan lainnya.(Widya)
×
Berita Terbaru Update