Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

DirjenL Zudan: Blangko Kosong KTP el Sudah Tersedia, Masyarakat Segera Hubungi Dinas Dukcapil Terdekat

Jumat, 07 Oktober 2022 | Oktober 07, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-07T06:25:00Z

JAKARTA,newsskri.com


 Kelangkaan blangko kartu tanda penduduk (KTP) elektronik sempat terjadi pada bulan Agustus – September 2022 karena sedang proses pencetakan. Di satu sisi, permintaan perekaman dan pencetakan kartu identitas relatif tinggi.

Setelah beberapa waktu lalu habis, saat ini blangko KTP el kembali tersedia. Bahkan, pemerintah pusat telah mendistribusikan 3.1 juta blangko KTP-el ke semua provinsi.

“Saat ini sejak 5 Oktober blangko sudah tersedia kembali. Pemerintah pusat sudah mencetak lebih dari 3.1 juta keping,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH keterangan videonya, Kamis (6/10/2022).

Oleh karena itu, Dirjen Zudan mengingatkan, bagi Kepala Dinas Dukcapil seluruh Indonesia yang blangko nya sudah menipis segera ambil.

“Dan kepada masyarakat tolong beri tahu saya kalau ada daerah yang blangko nya habis,” imbuhnya.

“Saat ini blangko tersedia cukup. Oleh karena itu yang belum membuat KTP el segera buat hubungi Dinas Dukcapil terdekat,” sambung Prof. Zudan.
Zl
Dukcapil sendiri memiliki skala prioritas almencetak KTP el. Skala prioritas ini untuk pembuat KTP baru  atau warga yang baru memasuki usia 17 tahun dan baru mengurus KTP nya.

Kedua, pembuatan KTP karena alasan penting seperti hilang dan lain sebagainya.(supryadi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update