Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wartawan Di Batasi Masuk Rapat Paleno Terbuka Di Desa Pasanggrahan

Sunday 6 June 2021 | June 06, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-06T09:39:44Z

newsskri.com-kabupaten Tangerang, Solear,, Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi Daftar Pemilihan Hasil Pemutahiran ( DPHP), Untuk Digunakan Sebagai Daftar Pemilihan Sementara ( DPS) pemilihan Desa Pasanggrahan, dilaksanakan di kantor desa pasanggrahan kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten untuk wartawan baru datang Tidak Boleh ikut mendaptar karena Dibatasi Saat Rapat sidang Paleno terbuka Berlangsung.



Wartawan yang hadir cukup cuman dua terdaftar penjelasan salah satu Pelaksana Kegiatan Ini di jelaskan Ibu Devi mengatakan kepada media yang baru datang untuk hadir meliput acara tersebut minggu 06-06-2021



Rekapitulasi daftar pemilihan hasil pemutahiran ( DPHP) untuk digunakan sebagai daaptar pemilihan sementara ( DPS) pemilihan Desa Pasanggrahan terbuka dibatasi ini di jelaskan oleh salah satu panitia pelaksana acara menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi pada pemilihan Kepala desa Pasanggrahan kecamatan solear, Kabupaten Tangerang, Minggu (06/06/2021


Sayangnya, hanya untuk media yang sudah terdaptar aja untuk yang meliput Kata Devi


Hal pembatasan media itu dilakukan untuk menjaga protokol kesehatan.




 

“Sudah ada perwakilan dari media, di dalem dan di perbolehkan cuman ada dua media jelas Devi


Saat dikonfirmasi, media penabanten.com Devi mengatakan jelas kepada awak media yang hadir di haya ada dua media yang di perbolehkan mendaftar hadir yaitu D dan H saja yang boleh meliput kegiatan pleno Terbuka.


Devi mengatakan larangan ini karena masa masih dlam pademi covid-19


Tentu untuk media atau wartawan tidak ada larangan untuk meliput ini jelas sudah melaggar pertuaran perbup perundang undangan Pers No 40.


Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers,13 Agu 2015 siapa yang melarang media dikenakan pidana


Akibat dari media yang tidak diperbolehkan dalam dfttar hingga berita ini di turunkan pihak panitia penyelenggara pelaksana Paleno belum dikompirmasi karena cara masih berlangsung.(Red)

×
Berita Terbaru Update