Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Korupsi Terjadi Karena Kesalahan Administrasi, Al Tarmizi : Anggaran Tunjangan Perumahan DPRD Inhu Diduga Piktif

Senin, 08 Maret 2021 | Maret 08, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-09T03:07:42Z


Riau-newsskri.... Anggaran tunjangan perumahan anggota dan pimpinan DPRD indragiri Hulu (Inhu),  Riau priode 2014-2019 lalu jadi temuan BPK RI Perwakilan Riau. 


Al Tarmizi salah seorang penggiat LSM di Inhu,  Riau membeberkan hal Tersebut, Selasa (9/3) di Inhu. 


"Korupsi terjadi karena kesalahan administrasi," paparnya. 


Dalam hal ini sebut Al Tarmizi,  bahwa BPK menemukan adanya pencairan anggaran tunjangan perumahan tersebut diduga tidak berdasarkan hukum. Yakni berdasarkan Perbup Inhu untuk pencairannya tahun teraebut. Pasalnya,  untuk pencairan anggaran itu harus berdasarkan Perbup Inhu. 


Perbup digunakan untuk satu tahun anggaran dan tidak bisa digunakan Perbup tahun lalu. 


Selain itu katanya,  anggaran tunjangan perumahan anggota dan pimpinan DPRD Inhu diduga piktif. 


Kenapa tidak,  seharusnya anggota dan pimpinan dewan tersebut anggaran itu digunakan untuk mengontrak rumah. Namun anggota dan pimpinan dewan malah tinggal di rumah pribadinya. 


Dianggarkan karena Pemkab Inhu nelum mampu membangun atau mengadakan perumahan untuk dewan. 


Terus anggota dewan saat ini juga dianggarkan dana tunjangan tersebut. Namun modusnya diduga berbeda. Ia pun belum mau membeberkan modus dimaksud. 


"Dalam laporan resmi LSM ke penegak hukum nantinya baru kita jelaskan," terang Al Tarmizi. 


Al Tarmizi menduga dua priode anggota dan pimpinan dewan dalam dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan anggota dan pimpinan DPRD Inhu, pihaknya berencana melaporkannya ke penegak hukum. 


Diduga priode 2014-2019 dan juga diduga priode 2019-2024. 


"Tiap tahun dianggarkan Rp5,4 milyar. Jadi kumlahnya satu priode dalam lima tahun mencapai angka pantastis Rp27 milyar. Dan penegak hukum harus obyektif,  arif dan bijaksana dalam mengusut kasus ini nantinya," tegasnya mengakhiri.


HARMAEIN / RIAU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update