Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Didugaan, Lahan Lima Desa Yang Belum Diserahkan Akan Dilaporkan

Thursday 25 March 2021 | March 25, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-26T05:54:30Z

Riau-newsskri-OPD/SKPD yang menangani permasalah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu (Inhu), Riau adalah Dinas Pertanian dan Perikanan Inhu. Institusi yang dinakhodai pak Paino.


Untuk pengusutan permasalahan penyerahan lahan kebun kelapa sawit pola KKPA untuk masyarakat lima desa yang tidak kunjung diserahkan kepada lima desa maka dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akan melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Riau.


"Siapa yang menikmati hasil panen buah sawit seluas 1.500 hektar yang diserahkan PT. Palma Satu selama ini. Lahan yang diserahkan PT. Palma Satu dari tanggal penyerahan oleh perusahaan tersebut seperti disebutkan dalam surat yang bersangkutan, " kata Hatta Munir, Ketua LSM Masyarakat Peduli Reformasi Berwawasan Nasional (MPR Ber-Nas), Kamis (25/3).


Penyerahan lahan sebutnya, dilakukan oleh PT. Palma Satu sejak 29 Agustus 2017. Dengan bukti sub copy surat benomor : Legal-PS /X/381/VIII/2017 prihal : Penyerahan lahan kebun kelapa sawit pola KKPA untuk masyarakat. 


Surat ditujukan kepada bapak Bupati Indragiri Hulu Cq Bapak Sekda Kab Indragiri Hulu dan Kepala Bapak Dinas Pertanian dan Perikanan Lab Indragiru Hulu di Pematang Reba. 


Jumlah luas lahan yang diserahkan PT. Palma Satu kepada lima desa yakni 1.500 hektar.


Lima desa tersebut yaitu desa Penyaguan, desa Pangkalan Kasai,  desa Kuala Malia, desa Kuala Cenaku dan desa Danau Rambai.


Kemudian surat dari PT. Palma Satu itu dibalas oleh Bupati Inhu.Dengan surat nomor : 090/Distankan-bun/X/2017/5088 tanggal 26 Oktober 2017 prihal rencana penyerahan lahan kebun kelapa sawit pola KKPA untuk masyarakat.  Surat ditandatangani oleh Plt. Sekda, Ir. H. Hendrizal, M. Si atas nama Bupati Inhu saat itu.


Ada empat poin dalam surat dimaksud. Diantara poin suratnya pada poin 1. Mencermati isi surat Saudara dinyatakan bahwa PT. Palma Satu akan menyerahkan lahan kebun plasma pola KKPA seluas 1.500 hektar untuk 5 (lima) desa yakni desa Penyaguan, desa Pangkalan Kasai, desa Kuala Mulia, desa Kuala Cenaku dan desa Danau Rambai yang merupakan tuntutan masyarakat terhadap perusahaan PT. Palma Satu, PT. Banyu Bening Utama, PT. Kencana Alam Tani dan PT. Panca Agro Leatari.


"Kami akan melaporkan permasalahan ini dalam waktu dekat ini," ungkap Hatta Munir. 


Senada dengan Hatta Munir sang Ketua LSM MPR Ber-Nas,  yaitu Sofyan Antoni, SE,  Kepala Devisi, Pertanian LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) menyatakan akan melaporkan prihal ini ke penegak hukum di Pekanbaru ibukota provinsi Riau.


"Berdasarkan sub copy dokumen yang kami miliki maka dapat kami laporkan agar dilakukan pengusutan hingga tuntas sampai ke meja hujau," tegas Sofyan Antoni, SE. Ukap Nya pada wartawan newsskri.com.


HARMAEIN / RIAU

×
Berita Terbaru Update