Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

KELURAHAN CIPONDOH INDAH ADAKKAN OPRASI TERTIB MASKER DI JALAN CENDANA IX BLOK E RT 05 PERUMAHAN PORIS INDAH

Jumat, 28 Agustus 2020 | Agustus 28, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-28T20:45:09Z
Tangerang ,Newsskri.com---Oprasi yang berlangsung di laksanakan dari jajaran kelurahan cipondoh indah dan Bahabinkamtibmas dan satpol kecamatan cipondoh kota tangerang yang Berlokasi di jalan cendana IX Blok E Rt 05 poris indah Kelurahan cipondoh indah  Kecamatan cipondoh, dalam menggelar rutinisasi dalam seminggu dua kali ini Operasi Tertib Masker dengan sasaran warga setempat yang berada di luar rumah ataupun tempat umum.

Lurah cipondoh indah Khotibul imam, mengatakan dalam seminggu dua kali rutinisasi Operasi tertib masker ini bertujuan agar warga setempat dapat mematuhi protokol kesehatan COVID-19 demi memutus mata rantai dan penyebaran virus tersebut khususnya di wilayahnya kelurahan cipondoh indah,"tutur

“berupaya agar lingkungan Kelurahan cipondoh indah terhindar dari penyebaran COVID-19,” ungkap khotibul imam kepada tim , jum,at (28/08/2020)Wib

Beliau menjelaskan dalam Operasi Tertib masker ini terjaring sebanyak 23 orang pelanggar dan di kenakan sanksi menyanyi lagu Indonesia Raya dan pancasilaTak hanya itu, pihaknya juga memberikan masker ke pelanggar yang tidak memake masker untuk pencegahan penyebaran COVID-19 serta mensosialisasikan 3M (Memakai Masker Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak.

“melihat kondisi warga yang beraktifitas sebagian besar sudah mematuhi protokol kesehatan yakni menggunakan masker. Namun, memang masih ada yang melanggar dan kita kenakan sanksi sosial, dengan harapan keesokan harinya semoga dapat mematuhi protokol kesehatan,”kata . ( Rudi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update