Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

LBH Situmeang Menghadiri Tahlilan Almarhum Ana Yang Ke 40 Hari

Kamis, 23 November 2017 | November 23, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-23T15:25:04Z
Rekan LBH Situmeang bersama keluarga Almarhum Ana, Anri Saputra Situmeang, S.H., Direktur eksekutif, ke 4 dari kiri

Newsskri, Tangerang -  Keluarga korban dari almarhum Ana, telah melaksanakan tahlilan yang ke 40 hari atas meninggalnya almarhum Ana beserta kedua putri anaknya yang dibunuh oleh suaminya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Perumahan Graha Siena 1 Blok M 10/21, Kampung Cipari, RT 03/06, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Rabu, (22/11/2017) pukul 19:30 WIB.

Didalam pelaksanaan tahlilan yang ke 40 hari, turut hadir kuasa hukum dari keluarga alm. Ana yakni Anri Saputra Situmeang,SH., Irwan Bani,SH., Sutan FH Nasution,SH., Sutejo Simatupang,SH., dan Dedi Setiawan,SH.

Direktur Eksekutif LBH SITUMEANG, Anri Saputra Situmeang,SH sebagai kuasa hukum dari pihak keluarga korban yang dibunuh oleh suami, Lukman Nurdin (40), tega membunuhi istrinya AR (35), dan kedua putri anaknya SS (9) dan CH (3), Anri Saputra Situmeang mengatakan "dalam pelaksanaan tahlilan yang ke 40 hari ini kami berharap untuk mendoakan alm. Ana beserta anaknya bahagia di surga," kata Anri.

"Dalam proses hukumnya pihak pelaku yang melakukan kejahatan pembunuhan kepada Almarhum Ana dan kedua anaknya belum adanya pelimpahan berkas dari penyidik Polres Tangerang kepada kejaksaan kabupaten tangerang," tambah Anri. (al)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update