Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Cegah Penyebaran Penyakit Mulut Dan Kuku, Babinsa Koramil Doko Cek Hewan Ternak Milik Warga Binaannya

Rabu, 29 Maret 2023 | Maret 29, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-29T09:08:20Z

Blitar,newsskri.com

 Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah, Babinsa Koramil 0808/13 Doko Kodim 0808/Blitar Koptu Dwi Aprianto, melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengecekan hewan ternak milik warga binaannya, bertempat di rumah Bapak Gunawan Dsn. Suru RT. 2 RW. 1 Desa Suru Kec. Doko Kab. Blitar, Rabu (29/3/2023).

Koptu Dwi di sela-sela kegiatan tersebut menyampaikan, bahwa saat ini penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak masih belum berakhir.

Untuk itu, ia berharap kepada warga masyarakat yang memiliki hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing dan lainnya, agar senantiasa memperhatikan kebersihan kandangnya, ujar Koptu Dwi.

Sementara itu, Danramil 0808/13 Doko Kapten Inf Ismail saat dikonfirmasi di tempat terpisah, berpesan kepada warga masyarakat yang mempunyai hewan ternak, untuk tetap menjaga kesehatan hewan ternak miliknya.

Dengan tidak lupa selalu memperhatikan sekelilingnya, baik lingkungan kandang, saluran pembuangan kotoran dan sisa makanan.

Lebih lanjut Kapten Inf Ismail menambahkan, apabila ada hewan ternak yang kelihatan sakit, agar segera dipisahkan dari hewan ternak yang lain.

Atau dikarantina terlebih dahulu, sehingga tidak menular ke hewan ternak yang lainnya.

Dan segera dilaporkan ke dinas terkait, tujuannya supaya bisa ditangani dengan cepat, tepat serta tidak berakibat fatal.

Hal ini sekaligus sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, tegasnya (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update