Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Membuka Seminar Nasional Ikatan Notaris Indonesia ; Ini Pesan Yasonna Kepada Notaris

Monday 1 August 2022 | August 01, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-01T11:36:16Z
JAKARTA,newsskri.com---- - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan Notaris memiliki tugas berat yaitu  memastikan tegaknya kebenaran dan keadilan serta terpeliharanya keluhuran martabat notaris yang berintegritas, profesional dan berkualitas untuk berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pelaksanaan tugas dan jabatannya.
"saya  berharap profesionalitas para notaris semakin meningkat, sehingga dapat lebih berpartisipasi dalam meningkatkan investasi didalam negeri" kata Yasonna saat membuka Seminar Nasional Ikatan Notaris Indonesia (INI),di Jakarta. Senin (01/08/22).
Dia menambahkan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya notaris akan bersentuhan secara  langsung dengan aktivitas masyarakat. Hal inilah lanjut Dia , yang menjadi dasar mengapa seorang notaris harus selalu menambah pengetahuan dan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan. Karena  hukum perdata yang masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan peninggalan Hindia Belanda yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini
" Notaris harus terus belajar dan mengikuti perkembangan baik itu peraturan atau perundang - undangan karena profesi notaris memiliki peran strategis dalam proses beracara di pengadilan, khususnya pada agenda pembuktian yang berkaitan dengan keterangan tertulis yang dibuat oleh notaris dan dimaksudkan sebagai bukti dari suatu perbuatan hukum." tambahnya.
Yasonna menyatakan, sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, dapat banyak problematika terkait pelaksanaan tugas jabatan notaris, misalnya, memastikan kehadiran penghadap atau identitas penghadap, notaris tidak melakukan pembacaan minuta akta di depan penghadap, akta yang dibuat mengakibatkan saham kepemilikan berubah atau hilang atau menyebabkan dualisme kepengurusan, bahkan terdapat akta yang dibuat oleh notaris yang diketahui telah meninggal dunia.
" Banyak kami terima laporan seorang notaris membuat akta yang ternyata penghadapnya sudah meninggal" ucapnya.
Menurutnya, berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum notaris akan menimbulkan akibat hukum yang berujung pada adanya gugatan terhadap Kementerian Hukum dan HAM baik melalui Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara, hingga pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
" Disinilah Pemerintah melakukan pengawasan yang  ketat terhadap notaris dalam melaksanakan jabatannya."  Tuturnya
 
Menanggapi hal itu, Yasonna meminta kepada Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris untuk bertindak tegas dan tidak segan untuk menjatuhkan sanksi kepada oknum notaris yang melakukan pelanggaran jabatan dan kode etik sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Pengawasan yang efektif dan profesional terhadap notaris mutlak harus dilakukan" tandasnya.
Selain itu, Pengawasan terhadap profesi Notaris  menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Indonesia dalam proses menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Keanggotaan pada FATF merupakan hal yang penting dan berdampak luas, karena menjadi bukti bahwa Indonesia telah memiliki legal infrastructure dan institutional infrastructure yang efektif dalam memerangi dan mencegah terjadinya TPPU dan TPPT. Hal tersebut akan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan investor, terutama dari luar negeri. sehingga, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pengawasan terhadap notaris yang terlibat dalam pembuatan akta  mengandung transaksi TPPU/TPPT, antara lain dengan menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa melalui pengisian form Customer Due Diligence (CDD), Enhanced Due Diligence (EDD), dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan pada aplikasi Government Anti-Money Laundering (goAML).
"Masuknya dana investasi dari luar negeri tentu akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia, menciptakan lapangan kerja, dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat." Pungkas Yasonna.
Sejalan dengan Menkumham, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umun (Dirjen AHU) Cahyo R Muzhar menjelaskan bahwa mekanisme terhadap pengawasan notaris sudah diatur dalam peraturan dan perundang - undangan. Bahkan, Pengawas dan Majelis  Notaris  berkomposisi antara pemerintah,praktisi dan akedemis.
"Jadi Notaris jangan kawatir, sepanjang  tidak melanggar peraturan dan kode etik" tandasnya.
Cahyo menegaskan, Notaris tidak akan dilindungi secara khusus jika terbukti melanggar peraturan dan melakukan tindak pidana.
" Tidak ada perlindungan secara khusus jika notaris terbukti melakukan pelanggaran peraturan dan tindakan pidana" tegasnya(spy)
×
Berita Terbaru Update