Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Penasehat Hukum The Tiau Hok minta perlindungan Hukum ke Polres Jakarta Utara.

Minggu, 18 April 2021 | April 18, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-20T02:21:14Z

Jakarta, newsskris,com---- Terkait pembongkaran tembok yang dibangun di tengah jalan oleh Candra Gunawan cs, PH ( Penasehat Hukum )The Tiau Hok, Iming Tesalonika menyampaikan kepada wartawan Rabu 14/4/21 di Jakarta bahwa " meskipun pemohon The Tiau sudah memenangkan perkara di PN ( Pengadilan Negri ) Jakarta Utara dan sudah ingkrah dengan nomor perkara 17/eks/2016/PN. Jakarta Utara, namun eksekusinya tidak semulus yang diharapkan oleh pemohon. Tembok yang sudah dirobohkan oleh jurusita PN dibangun kembali oleh Candra Gunawan Cs yang mengakibatkan si pemohon tidak bisa menempati lahannya sendiri." ujar Iming.

Iming menambahkan " kami mengajukan surat perlindungan hukum ke Polres Jakarta Utara dan Pusat karena tugas kepolisian untuk memberikan rasa aman. Kami menilai ada kejanggalan kejanggalan dalam penegakan hukum sesuai dengan surat perintah Kapolri Nomor: Sprin/512/III/2012 tanggal 16 Maret 2012 telah dilakukan audit investigasi gabungan dari tim Mabes Polri dan ditemukan penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik dalam menangani lima laporan polisi tersebut.



Hasil audit investigasi gabungan tersebut ditemukan adanya penyimpangan yang diduga dilakukan penyidik, antara lain meliputi; Penyidik tidak melakukan penyitaan terhadap obyek surat yang dipermasalahkan yang diduga palsu.


Lalu, proses penyidikan tidak maksimal dan terindikasi adanya dugaan keberpihakan dari penyidik, Kanit maupun Kasubdit.


Serta, mengarahkan kasusnya ke ranah perdata dimana pelapor melaporkan masalah surat keterangan palsu yang berakibat terbitnya Sertifikat Hak Milik No 1071 atas nama Chandra Gunawan, SHM No 1072 atas nama Bunian Leo dan SHM No 1073 atas nama Andreas Sulaiman.

   Pemeriksaan terhadap tersangka Bunian Leo hingga kini belum dilakukan. Untuk tersangka Andreas Sulaiman sampai saat inipun belum jelas proses penyidikannya,”jelas Iming.


Dikatakan Iming, ada banyak kejanggalan yang dituding menyebabkan penyidikan perkara Ahok dengan para tersangka tidak terselesaikan meski sudah ada penetapan tersangka.


“Memohon kepada Kapolres Jakarta Utara maupun Kapolres Jakarta Pusat, untuk memanggil semua penyidik terkait perkara The Tiau Hok vs Chandra Gunawan cs,”ujar Iming Tesalo Ika.


Selain itu, Iming juga meminta Kapolres Jakarta Pusat menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Chandra Gunawan dan kawan- kawan. “Kami pun meminta Kapolres Jakarta Utara memerintahkan pembongkaran tembok di Jalan Kapuk Indah,”papar dia.


“Sedangkan terkait penerbitan surat penangkapan ataupun penahanan adalah kewenangan Kapolres Jakarta Pusat, yang mana Chandra Gunawan dan kawan kawan telah ditetapkan sebagai tersangka,”sambungnya.


“Sungguh ajaib Chandra Gunawan dan kawan-kawan yang sudah dinyatakan sebagai tersangka lebih dari satu tahun namun aparat penegak hukum tidak mampu menjemput tersangka guna di BAP,”ungkap Iming lagi.

  Iming lantas meminta agar kasus tersebut jangan dibiarkan berlarut larut. Dirinya menegaskan akan melanjutkan laporan ke Kapolda Metro Jaya, Kapolri hingga ke Presiden jika kasus tersebut tak kunjung tuntas," pungkas Iming.

Sementara itu Umar jurusita dari PN Jakarta Utara menyampaikan " kami melaksanakan tugas sesuai dengan amar putusan Pengadilan untuk melakukan pembongkaran Tembok di jalan umum yang terletak di jln Kapuk Indah Rt 02/ 03 kelurahan Kapuk Muara," ujar Umar.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update