Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Polrestro Jakarta Utara Bongkar Langsung Terhadap Sindikat Pemalsuan Buku KIR

Senin, 15 Februari 2021 | Februari 15, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-16T05:04:54Z


Jakarta Utara, newsskri.com


Unit Jatanras Reskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap langsung praktik pemalsuan buku uji kendaraan bermotor atau buku KIR di Wilayah Jakarta Utara. Polisi menyita barang bukti sekitar 100 buku KIR palsu.


Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan bahwa dalam kasus ini Petugas meringkus sindikat pemalsuan, yakni MU, H, M, Y, I, dan Z di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, saat sedang beroperasi mencetak buku KIR palsu untuk segera diedarkan.


Pada tanggal 16 Desember 2020, Anggota kita melihat ada Orang membawa buku KIR dan dilakukan pengecekan ternyata palsu," kata Guruh di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (11/2/2021).


Dari adanya penemuan tersebut, Polisi langsung melakukan pengembangan dan mendapati Markas sindikat ini di Wilayah Rorotan dan setelah kita kembangkan akhirnya semua bisa kita ungkap, dan Ini merupakan satu kelompok atau jaringan pemalsu di Wilayah Jakarta Utara ini," kata Guruh.


Akibat perbuatannya ini, keenam Pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara dan sementara untuk barang bukti yang diamankan di antaranya 100 buku KIR palsu siap edar, stempel buatan yang menampilkan tanda instansi tertentu, hingga seperangkat komputer.


Penulis: (Dk.Hermawan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update