Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Kapolres Metro Tangerang Kota Keliling Ingatkan Masyarakat Agar Selalu Memakai Masker dan Jangan Sampai Lalai

Senin, 01 Februari 2021 | Februari 01, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-01T10:15:57Z


Kota Tangerang, newsskri.com


Angka penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 masih cukup tinggi di Indonesa, Khususnya di Kota Tangerang yang masih berada di zona merah.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima berkeliling Pasar Anyar, Pasar Modernland, Terminal dan Stasiun Kereta Api di Kota Tangerang sebar sebanyak 1.000 masker dan ratusan sarung tangan untuk dibagikan kepada Masyarakat.


Kapolres menyebut tingkat kesadaran Masyarakat saat ini dinilai kurang dan lalai dengan tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah, padahal angka terpapar Covid-19 di Kota Tangerang masih cukup tinggi.


"Kalau kita (TNI, Polri dan Pemda) tidak keluar untuk memberi imbauan Masyarakat kadang lalai untuk Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak dan mereka asik dengan kegiatannya hingga lupa menerapkan Protokol Kesehatan," ujar Deonijiu.


Lanjutnya, Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Pemerintah Daerah akan terus berupaya dan tidak akan bosan mengimbau Masyarakat diluar rumah seperti di Pasar dan Stasiun untuk Selalu Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun, Selalu Menjaga Jarak, dan Menghindari Kerumunan saat beraktivitas.


"Kami tidak akan pernah bosan dan berhenti mengedukasi Masyarakat tentang bahaya virus Covid-19," tegasnya.


"Masyarakat harus sadar melaksanakan Protokol Kesehatan demi kebaikan dan Kesehatan bersama," imbuhnya.


Untuk diketahui, Kota Tangerang menjadi salah satu Daerah yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.


Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tangerang kembali diperpanjang dari Tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021, sesuai keputusan dari Pemerintah Pusat.


Penulis: M.Andika Putra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update