Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Polsek Pasar Kemis Amankan Seorang Berperilaku Tidak Wajar Dikediaman Kyai.

Minggu, 27 September 2020 | September 27, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-27T14:45:57Z
Tangerang, newsskri.com
Kepolisian Sektor Pasar Kemis dan Polresta Tangerang mengamankan seorang Pria yang berperilaku tidak wajar di kediaman KH Uci Turtusi, Sabtu,(26/9/2020).

Untuk itu Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary syam Indardi membenarkan bahwa Polsek Pasar kemis telah mengamankan seorang Laki-Laki berinisial S, 30 Tahun, dan Kapolres menyampaikan bahwa S diamankan karena berperilaku aneh dan tidak wajar yaitu jam 17.00 WIB menurut saksi S datang ke Ponpes Al'istiqlalia dan sempat ketemu Kyai dan di tanya ada apa? S menjawab tidak ada apa-apa lalu keluar lingkungan Pesantren dengan mesin Motor di geber-geber gas nya.
Lanjut Kapolres lalu S Jam 19.00 WIB datang kembali dengan memaksa masuk untuk bertemu dengan Kyai karena berperilaku tidak wajar maka S dicegah bertemu Kyai dan diamankan di Sekretariat Ponpes.

Masih menurut Kapolres Keterangan para saksi dari pihak Keluarga (Istri dan Adik ipar) dan Ketua RT menjelaskan bahwa S sering berperilaku aneh seperti berbicara sendiri semenjak berhenti bekerja pada September 2019, Sedangkan Pimpinan JNE Cikupa sdr PARWA menerangkan bahwa S berperilaku aneh semenjak awal bulan September bekerja diperusahaan JNE yaitu tidak mengantarkan barang /paket ke Alamat yang seharusnya akan tetapi malah ybs datangi Musholla-Musholla dan membersihkan Mushollah dan S diberhentikan seminggu yang lalu dari perusahaan JNE.

Kapolres menjelaskan masih mendalami kejadian ini untuk memastikan kondisi kejiwaan S dan Kepolisian telah melakukan tindakan dengan cepat dan mengamankan saudara S ke Polsek Pasar Kemis,  dan sementara Kabid Humas Polda Banten ditempat terpisah membenarkan kejadian tersebut dan S diamankan di Polsek Pasar Kemis untuk mendalami kondisi kejiwaan ybs.

Edy Sumardi juga mengimbau Kepada Masyarakat untuk selalu Waspada dan peka terhadap situasi di Wilayahnya serta selalu berkoordinasi dengan Kepolisian setempat ataupun Bhabinkamtibmas yang melekat di Desa/Kelurahan bila ada gangguan Kamtibmas serta tidak main hakim sendiri, tutup Edy Sumardi.

Penulis: M.Andika Putra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update