Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Masyarakat Banjar Agung Masih Mencari Keadilan

Friday 19 October 2018 | October 19, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-10-20T03:40:45Z



Jakarta – Masyarakat Banjar Agung tidak akan lelah dan berhenti dalam memperjuangkan tanah mereka.
Baru baru ini perwakilan warga Banjar Agung datang ke Jakarta untuk meminta keadilan tentang tanah mereka dari tahun 1989 silam sampai sekarang yang belum ada kejelasannya, yang diduga kuasai oleh PT Bangun Nusa Indah Lampung.
Kronologis perolehan hak guna usaha No 25 untuk PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) diduga menyimpang dari prosedur yang seharusnya dan disinyalir adanya rekayasa bahwa tanah tersebut adalah tanah hak Ulayat /marga/negeri/ yang di serahkan kepada individual.
BPN Kabupaten Tulang Bawang pada 4 Juli 2007 menyatakan bahwa surat No 500-913 perihal : penjelasan status hak atas tanah no 05/RS /SB /V1/2007 tanggal 2 Juli 2007 bahwa letak tanah yang dimaksud dalam surat keterangan tanggal 5 Januari 1983 tidak dapat dipastikan kerena pihak BPN belum pernah mengadakan pengukuran secara kadastral maupun luas yang sebenarnya.
“Apapun status hak atas tanah sesuai degan surat yang bapak lampirkan menurut kami adalah tanah hak milik adat yang belum terdaftar menurut surat dari BPN tersebut.”

Semntara itu Persatuan tani Nasional Indonesia tingkat 1 propinsi Lampung pada tanggal 11 Mei 2000 menyatakan surat nomor 61/DPD /petani /V/2000 Drajat melampiran satu berkas prihal dugaan pelanggaran HAM PT BNIL dengan mengunakan aparat keamanan terhadap kaum tani segera diadili.
Memperhatikan surat Presiden RI nomor B 969 /waseskab /12 /99 tanggal 13 Desember 1999 dan surat Mendagri nomor 181,1/3Sj, tanggal 9 February 2000 (Poto copy) terlampir, pada hakekatnya memberi perlindungan hukum pada masyarakat transmigrasi swakarsa sebanyak 7 desa di Kecamatan Banjar Agung menduduki Tanah Ulayat seluas 11,217,22 hektar namun diporak-porandakan PT BNIL pada 1991 tanpa didukung HGU.

Begitu semangatnya masyarakat Banjar Agung datang lagi ke Jakarta meminta kejelasan tanah mereka dengan melaporkan nasib tanahnya itu ke Mensekneg pada 13 Agustus 2018 lalu, dengan nomor 22462/1115/08/2018.
Mereka berharap segera mendapat respon dan perhatian dari Presiden Joko Widodo atas keluh kesah masyarakat Banjar Agung. (*)
×
Berita Terbaru Update