Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Gagal Rampok Motor Ojol,Pelaku Diringkus Warga Dan Unit Sabhara Polsek Batuceper

Sabtu, 01 September 2018 | September 01, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-09-02T01:51:02Z


Batuceper, News Skri - Kejadian Pencurian dengan kekerasan menimpa seorang pengemudi ojek online diwilayah kepolisin sektor batuceper dengan lokasi kejadian diperumahan Budi Indah Jalan Semeru Blok E No. 14, Rt. 002/007, Kel. Poris Gaga, Kec. Batuceper Kota Tangerang. kamis (30/8/2018).Pada jam 04.00 WIB.

diketahui korban bernama Deby Alfian(41) mengalami luka yang cukup serius akibat ditusuk bagian tungkuknya dari belakang oleh pelaku HKT (25).

pelaku HKT dapat diringkus warga sebelum akhirnya diserahkan ke Mapolsek Batuceper, Kota Tangerang.

Kronologi kejadian , Kapolsek Bartuceper Kompol Hidayat Iwan irwan mengatakan, peristiwa berawal ketika pelaku meminta korban untuk mengantarkannya ke Perum Budi Indah.

Namun, begitu sampai ke lokasi dimaksud, pelaku tidak turun dan malah kembali meminta di antarkan ke Perum Mediterania Tanjung Duren, Jakarta Barat dengan alasan handphonenya tertinggal dirumah temannya.

Sementara, korban yang merupakan driver gojek tidak menaruh curiga terhadap pelaku dan menuruti permintaan tersebut.

Namun sesampainya di Perumahan Mediterania, pelaku tidak bertemu dengan temannya dengan alasan temennya tidak ada dirumah.

Kemudian pelaku minta diantarkan kembali ke tujuan semula yakni Perum Budi Indah. Sementara, setiba dilokasi Perum Budi Indah, pelaku langsung menusuk tengkuk korban menggunakan gunting yang sudah disiapkan.

“Korban terluka dan jatuh kemudian pelaku menusuk korban untuk kedua kalinya ke arah dada namun berhasil ditangkis sehingga gunting mengenai jari telunjuk korban hingga luka sobek ,” ujar Hidayat.

Tak berhenti disitu, pelaku menusuk ketiga kalinya dan mengenai punggung korban hingga luka bolong karna tancapan gunting.

Melihat korban tak berdaya pelaku mengambil motor korban dan hanya sempat membawa sekitar 10 meter dari Tempat kejadian perkara (TKP) karna panik pelaku tidak dapat mengendalikan motor korban akhirnya menabrak mobil dipinggir jalan yang terparkir hingga terjatuh.

“Dan Kebetulan saat itu patroli yang akan mengontrol ke Perumahan Budi Indah mendengar teriakan tidak jauh dari TKP, Hingga akhirnya, pelaku diamankan dan diserahkan ke Polsek Batuceper ” ujar Kapolsek.

Sementara Barang bukti yang di amankan adalah sebuah gunting Milik pelaku,  satu unit motor Merk Honda Revo tahun 2016 B-4692-BIT, atas nama  korban, ber warna Hitam.

Kini pelaku mendekam di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sedangkan korban dibawa ke RS Kota Tangerang guna mendapatkan penanganan medis.(Rudi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update