Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polri Larang Unjuk Rasa Serikat Buruh Selama Masih Adanya Pandemi Covid-19 Di Kewilayahan Batu Ceper.

Wednesday 7 October 2020 | October 07, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-08T01:02:59Z
KOTA TANGERANG,Newsskrri.com-- - Telah Berlangsung kegiatan aksi konvoi secara damai oleh gabungan-gabungan serikat buruh komunitas dari Kota Tangerang di Wilayah Hukum Polsek Batu Ceper pada hari Rabu (7/10/2020).


Kapolsek Batu ceper Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Wahyudi, SH melalui Kasi. Humas Polsek Batu Ceper Bripka Eko.I.Y  memaparkan bahwa berdasarkan arahan dan atensi pejabat utama di jajaran Divisi Humas Mabes Polri selaku Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divhumas Polri Kombes Pol  Tjahyono Saputro mengatakan, di masa pandemi Covid-19, kepolisian tak akan mengeluarkan izin untuk kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi.
Sehubungan dengan momentnya adanya UU Cipta Kondisi yang telah di sahkan oleh DPR maka aksi konvoi buruh maka perlu kiranya Polres Metro Tangerang Kota selaku Kapolres Kombes Pol Sugeng, S.I.K, M.Hum menugaskan para Kapolsek-kapolsek di jajaran Polres  berikut para anggota Polri untuk melakukan kegiatan penyekatan larangan untuk para buruh dan para ratusan  karyawan yang tergabung di dalam  komunitas serikat buruh Se-Kota Tangerang untuk membatalkan aksinya yang akan berangkat Ke Gedung DPR DKI Jakarta.


Dalam rangka ingin mengaspirasikan suara buruh kepada Wakil Rakyat di gedung DPR dalam rangka tolak UU Cipta Kerja maka pada saat hari Rabu, (7/10/2020) telah berlangsung kegiatan konvoi buruh yang turut mengundang ratusan anggota serikat buruh terutama di Kec.Batu Ceper, Sebagai Kapolsek  Batu Ceper Akbp Wahyudi. SH selaku penanggung jawab KA PAM objek dengan beranggotakan petugas gabungan dari TNI/Polri, di perbantukan puluhan anggota BKO Brimob dan adanya bebarapa personil BKO Dalmas Polda Metro jaya untuk memblokir jalan utama di JL.Daan Mogot Km.19 Pertigaan three in one Batu Ceper Kota Tangerang.

Temuan di lapangan melalui pemantauan oleh humas polsek bahwa terpantau untuk aksi buruh telah membuat macet jalan raya dan kami mengetahui akam beberapa tuntutannya terlangsir petugas polisi dari Polsek Batu Ceper bersama petugas gabungan telah bekerja keras di dalam pengamanan dan di dalam mengawal aksi tersebut dan pemblokiran tersebut telah terlaksana dengan situasi aman kondusif sesuai dengan negoisasi diantara buruh dan petugas gabungan TNI/POLRI setelah di berikan pengertian maka para buruh sepakat tidak akan masuk ke kota DKI Jakarta.

Kasi Humas Polsek Batu Ceper kembali menjelaskan, Biro PID Divhumas Polri Kombes Tjahyono Saputro berdasarkan keterangan pers-nya mengatakan, di masa pandemi Covid-19, kepolisian tak akan mengeluarkan izin untuk kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi. Lebih lanjut Kombes Tjahyono Saputro menjelaskan, secara umum, Polri telah mengeluarkan larangan tegas untuk melakukan maklumat berkaitan dengan sejumlah kegiatan.

" Polri sudah secara tegas membuat maupun mengeluarkan larangan untuk melakukan aksi unjuk rasa di masa pandemi," ungkap Kombes Tjahyono Saputro.(Ums,Eko,red)
×
Berita Terbaru Update