Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Tangkap Netizen yang Tuduh Bom Surabaya Pengalihan Isu

Tuesday 15 May 2018 | May 15, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-05-15T16:47:38Z


Polisi Tangkap Netizen yang Tuduh Bom Surabaya Pengalihan IsuIlustrasi (Foto: dok. Thinkstock)
Jakarta, newsskri.com - dikutip daro detik.com, Seorang perempuan berinisial FSA diamankan polisi lantaran menyebut tragedi serangan bom di Surabaya sebagai pengalihan isu pemerintah. FSA diciduk di sebuah rumah kos, Jl Sungai Mengkuang, Desa Pangkalan Buton, Sukadana, Kayong Utara, Kalimantan Barat.


"Ya, benar. Kami amankan yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Nanang Purnomo ketika dimintai konfirmasi detikcom, Senin (14/5/2018).


Nanang mengatakan saat ini FSA masih menjalani pemeriksaan oleh petugas dan kasusnya akan diserahkan penyidik Polres Kayong Utara kepada Polda Kalimantan Barat.




"Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa. Kasusnya akan ditangani Polda Kalbar," ujar Nanang.


FSA ditangkap pada Minggu (13/5) pukul 16.00 WIB oleh personel Satuan Reskrim Polres Kayong Utara. Dalam akun Facebook-nya, FSA menulis status analisisnya, yaitu tragedi bom Surabaya adalah rekayasa pemerintah.


"Sekali mendayung 2-3 pulau terlampaui. Sekali ngebom: 1. Nama Islam dibuat tercoreng ; 2. Dana trilyunan anti teror cair; 3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam. Sadis lu bong... Rakyat sendiri lu hantam juga. Dosa besar lu..!!!" tulis FSA, sebagaimana dikutip dari akun Facebook FSA.


FSA juga menulis status tragedi Surabaya sebuah drama yang dibuat polisi agar anggaran Densus 88 Antiteror ditambah.




"Bukannya 'terorisnya' sudah dipindahin ke NK (Nusakambangan)? Wah ini pasti program mau minta tambahan dana anti teror lagi nih? Sialan banget sih sampai ngorbankan rakyat sendiri? Drama satu kagak laku, mau bikin draama kedua," tulis FSA juga.


Dari tangan FSA, polisi menyita satu unit ponsel Samsung J3.


FSA terancam jerat Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," jelas Nanang.(red)


×
Berita Terbaru Update